POLSEK BOJONGGEDE MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI KEPATUHAN KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID -19 DI WILAYAH HUKUM POLSEK BOJONGGEDE DALAM RANGKA PPKM DARURAT LEVEL 4 2021
Metrojabaronline.com.
Bogor,~ Operasi yustisi kembali dilaksanakan oleh Polsek Bojonggede pada hari sabtu 21 Agustus 2021 pukul 21.30 s/d 23.00 wib, yang bertempat di wilayah hukum Polsek Bojonggede.
Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan yang diketuai oleh IPTU Patiar Manalu SH Pawas Panit Reskrim Polsek Bojonggede dan di bantu sejumlah 8 orang personil Polsek Bojonggede.
Dari pelaksanaan dan hasil kegiatan nya semua serentak di laksanakan di beberapa titik, dan diberikan himbauan untuk warga masyarakat antara lain :
1. Terminal Angkot Bojonggede Jl. Raya Bojonggede Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede.
2. Jl. Raya Bojonggede Desa Bojonggede Kec. Bojonggede.
3. Jl Raya Bojonggede Kecamatan Bojonggede.
4. Warkop 24 Jam.
5. Pemberian Masker kepada Masyarakat/Pengguna kendaraan yang tidak memakai masker.
6. Peneguran kepada anak-anak yang berkumpul di Terminal Bojonggede.
Peneguran kepada para pemuda yang sedang berkumpul di sekitar Jalan Raya Bojonggede Desa Bojonggede Kec. Bojonggede. Bagi para pemuda yang melanggar, dikenakan sangsi.
Himbauan diberikan juga kepada masyarakat untuk menerapkan *5M* Protokol Kesehatan diantara nya :
• Mencuci tangan.
• Memakai Masker
• Menjaga jarak.
• Menjauhi kerumunan.
• Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan Secara umum kegiatan berjalan dengan aman tertib dan lancar.
* Joey *