Bahayakan Pengguna Jalan, Diduga Kontraktor PJN Cigudeg Abaikan Rambu dan K3
Bogor, Metrojabaronline.com.~ Pembangunan Jalan Nasional, Tepatnya di Jalan Raya Cigudeg-Jasinga STA 40, dalam pelaksanaannya pihak kontraktor diduga abaikan aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam aturan tersebut sudah jelas setiap perusahaan harus taat aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kontruksi 02 Tahun 2017.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan besaran denda terkait pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).
Salah seorang aktifis Nurdin mengatakan, Penerapan K3 di wajibkan, harus memakai rambu rambu lalulintas, seperti Line atau lampu penerang, apalagi penggunaan saat bekerja di malam hari, sanksi denda kecelakaan kerja yang selama ini mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"UU No 1 Tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp200 juta-Rp400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 tahun 2013) Ini agar K3 menjadi perhatian perusahaan," kata Nurdin.
Besaran denda pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.
Hingga saat ini, K3 belum banyak menjadi perhatian, baik sisi pengusaha maupun sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh Kemenaker terbilang masih minim, Padahal semua itu sudah tertuang dalam kontrak.
Penerapan K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi. Mengurangi kecelakaan dan keselamatan kerja.
Rambu Rambu dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian sangat penting dalam setiap pekerjaan, serta lingkungan kerja.
Rambu dan K3 mempunyai arti yang sangat luas, baik untuk mencegah kecelakaan kerja maupun untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
Sehingga bisa mengantisipasi kecelakaan, bagi pengguna jalan atau bagi pekerja itu sendiri.
Namun lain halnya dengan pekerjaan Pembangunan jalan, Tepatnya di Jalan Raya Cigudeg-Jasinga STA 40 Yang di duga abaikan Rambu dan K3.
Dari pantauan Media, dalam pekerjaan tersebut adanya perbedaan tinggi jalan, mencapai kedalaman 30.cm.
Sudah pasti, apabila minimnya Rambu dan k3 Hal tersebut dapat membahayakan bagi pengguna jalan.
Lemahnya Gatur yang mengatur arus lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan sangat panjang.
Salah satu Aktivis Pemerhati Lingkungan, yang setiap hari melintas diruas jalan tersebut mengungkapkan, "proyek pembangunan yang sudah berjalan, namun untuk rambu – rambu sangat minim seperti lampu dan line," ungkapnya
"hal ini bisa membahayakan pengguna jalan apalagi pada saat malam hari," imbuhnya.
Terlihat di lokasi “para Pekerja tidak menggunakan K3 seperti Helm, Masker dan Sepatu Safety dan Mereka hanya memasang rambu- rambu alakadarnya dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan bahkan Keselamatan Dirinya," jelasnya.
Menurutnya memang terlihat sangat sepele soal rambu dan k3 padahal sangat fatal bagi pengguna dan Para Pekerja.
Hingga berita ini tayang pihak pelaksana dari PT sarana konstruksi selaku pemenang tender belum bisa dihubungi .
*Penulis : Seno.