Katar Tangkil: IMB Pesantren Magfiroh Dipertanyakan Status Lahan Eks PTPN XI & HGU PT.RSB
Metrojabaronline.com.
Bogor,~ Adanya Bangunan yang diduga belum dilengkapi IMB marak dilahan milik eks PTPN XI yang HGU dimiliki PT.RSB ( Rejo Sari Bumi), Nlok Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Hal ini menjadi perhatian dan sorotan anggota Katar (Karang Taruna), Desa Tangkil juga Forum Bersama (Forbes) gabungan Media dan LSM.
Menurut anggota Katar Desa Tangkil, Kunut pemilik nama Kamaluddin, keberadaan bangunan dihamparan Desanya saat ini berada ditanah dan lahan eks PTPN XI yang tentu dulunya digarap para petani setempat.
"Setahu Saya dilahan tersebut dulunya adalah lahan garapan yang merupakan eks PTPN XI dan memang digarap warga, adapun terkait Oper Alih Garapan tentu bukan merupakan Akad Jual Beli yang Syah dimata Hukum, tidak bisa dinyatakan kepemilikan murni karena alas hak adalah eks PTPN XI, dan Kami kini masih dimohonkan HGU (Hak Guna Usaha) PT.RSB (Rejo Sari Bumi) hingga 2025", ujar Kunut saat ditemui Wartawan di Desanya.
Ditambahkan dia, "Adanya bangunan permanen seperti Rumah dan Villa, Swalayan dan bangunan lainnya di lokasi Pesantren Magfiroh dan Sekolah Tinggi tersebut itu tetap berstatus lahan garapan alas hanya belum SHM, diduga tidak memiliki atau belum berizin IMB dan bangunan tersebut adalah bagian dari Kampung Maghfirah dimana pada bagian tengah bangunan itu terselip berdirinya sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI)".
"Hadirnya bangunan di kampung Maghfirah sangat jelas tidak mentaati aturan, yaitu aturan yang telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Bogor, baik Tata ruang dan AMDAL serta Badan Hukumnya Operasinalnya,
Karena setiap orang atau Lembaga yang berbadan hukum wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkab Bogor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2000", papar Kunut.
Pantauan Gabungan Wartawan Forbes Media dan LSM di lokasi Kampung Maghfirah selain beberapa bangunan utama ada pula bangunan yang belum memiliki Izin IMB berada ditepi jalan akses masuk, hal lainnya terkait ruas jalur jalan Kampung Maghfiroh adalah jalan Desa dan merupakan Fasum (Fasilitas umum) yang saat ini dipasang Portal penjagaan yang mengundang pula pertanyaan, bahkan jalan tersebut pernah menyerap Dana Kabupaten atau APBD Dinas PUPR.
Sementara itu ketua Forbes, Bah Keling julukan pria Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Bogor, menyatakan pula bahwa Supremasi Hukum tidak memandang bulu pada siapapun yang berada dibalik Pesantren ini, bahwa kasus Brigjen Sambo pun telah membuka pada pengungkapan Kasus- kasus di daerah.
" Kita saat ini telah melek Hukum, bahwa semua sama dimata Hukum, maka siapapun Oknum itu yang berada dibalik Pesantren ini walau berpangkat Jenderal sekalipun jika tidak taat asas hukum dan tertib hukum dapat dilaporkan pada Propam Mabes Polri juga Kompolnas" kata bah Keling.
Dipapar dia,adanya fenomena dilahan eks PTPN atau lahan garapan yang kini berdiri bangunan permanen dan di pasang portal atau pemagaran tentu sudah tidak sesuai peta jalan Desa setempat.
Kami selaku Kontrol Sosial yang dipayungi UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan juga UU.No.17 tahun 2013 Tentang LSM, mempertanyakan Legalitas perizinanya.
Secara fakta tentu adanya bangunan di Kampung Maghfirah yang berdiri juga Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI) tepatnya di Kampung Citaman, RT01/RW01, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Bangunan-bangunan tersebut diduga berada diatas lahan Garapan.
Ia pun menambahkan bahwa, sejumlah Bangunan di Kampung Maghfirah harus di pertanyakan instansi Satpol PP selaku penegak Perda, kalo perlu ditutup atau disegel hingga memiliki IMB dan juga bagian perizinan terpadu serta UPT Perumkim Ciawi.
“Karena lokasi tersebut berstatus lahan garapan dan masuk milik HGP PT.Rejo Sari Bumi (RSB) sehingga tidak dimungkinkan dikeluarkan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebelum ada pelepasan hak dari Manajemen PT RSB,” ujar bah Keling.
*(Maman).