Press Release Kegiatan Pengawasan Kampanye dan Pengawasan Logistik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bogor Selatan

Metrojabaronline.com.



Bogor Selatan, 29 Januari 2024 – 15.38 WIB.
~ Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, telah dilaksanakan Press Release yang dilakukan oleh Petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan, bertempat di Sekretariat Panwascam Bogor Selatan, yang beralamat di Jl. Cipaku No. 22 R.001 RW.003 Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan.

Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan dan dihadiri oleh seluruh Jajaran Komisioner Panwascam Bogor Selatan yang terdiri dari Ketua Panwascam Bogor Selatan Bapak TB. Endeng Asyari,S.H, Nurhayati sebagai Koordinator Divisi P2HM dan Putri Dayanti Utami sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  beserta Rekan – rekan dari berbagai Media. 

Bapak TB Endeng menjelaskan, dalam hal Pengawasan kegiatan kampanye di Kecamatan Bogor Selatan, dilakukan dengan melibatkan anggota PTPS yang baru saja dilantik.

Beliau menjelaskan Panwascam Bogor Selatan sesuai dengan ketentuan hukum memiliki wewenang untuk membentuk anggota PTPS untuk melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara.

Di Kecamatan Bogor Selatan sendiri dari total 558 orang ikut mendaftar menjadi PTPS yang berhasil lolos seleksi administrasi dan tahap wawancara berjumlah 549 orang.  

Untuk jenis pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Bogor Selatan ujar Bapak TB. Endeng, sering kali bahwa Partai Politik dalam melakukan kegiatan kampanye tidak mengantongi izin.

Beliau menegaskan bahwa setiap kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan perundang – undangan harus memberi surat pemberitahuan kepada pihak berwajib minimal 3 hari sebelum hari H pelaksanaan Kampanye.

Untuk permasalahan ini beliau menjelaskan bahwa, jika ada kejadian seperti itu tetap kegiatan kampanye tersebut tetap dilaksanakan dan memerintahkan untuk setiap petugas setiap jajaran petugas pengawas pemilu baik di kelurahan maupun PTPS untuk tetap memantau dan mengawasi kegiatan kampanye tersebut, “ jadi tidak serta merta tidak ada izin lalu kami masukan ke dalam kategori dugaan pelanggaran administrasi“.

Beliau menjelaskan bahwa pendekatan praktis melalui diskresi dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di lapangan seperti yang disebutkan di atas dilakukan guna menjaga tensi pada semua pihak.

Lebih tegas beliau kembali menjelaskan bahwa selain harus tegas, Panitia Pengawas Pemilu harus juga dapat bersikap fleksibel “ Sebagai seorang yang berangkat dari Basic keilmuan Hukum, Saya mempelajari tidak semua permasalahan hukum harus diberikan sanksi, ada pula tindakan – tindakan lainnya yang bersifat Alternatif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau Ultimatum Re Medium “. Senin(29/01/2024).

Selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye Panwascam Bogor Selatan juga melakukan kegiatan perekapan indeks daerah rawan pemilu di tiap TPS.

Ibu Nurhayati selaku Koordinator Divisi P2HM menjelaskan bahwa, Panwaslu selain memiliki tugas dan kewajiban dalam melakukan pengawasan dalam kegiatan politik dalam masa Pemilu, Panwaslu juga memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan terkait kelancaran proses pemungutan suara, antara lain TPS yang terkendala koneksi jaringan.

Untuk daerah rawan yang terkendala jaringan koneksi internet dari hasil survey yang dilakukan oleh kawan – kawan PTPS terdapat 5 kelurahan yang memiliki masalah pada jaringan internet antara lain: Kel. Kertamaya yaitu di TPS 17, Kel. Lawang Gintung yaitu di TPS 17dan 18, Kel. Muara Sari yaitu di TPS 21 dan 22, Kel. Mulyaharja yaitu TPS 6 dan TPS 7,  Kel. Pamoyanan yaitu TPS 38, TPS 43, dan TPS 44 dan Kel. Rancamaya yaitu pada  TPS 19.Kedua TPS yang minim dengan penerangan.


Berdasarkan atas hasil survey terdapat beberapa kelurahan yang  memiliki TPS yang terkendala penerangan antara lain pada Kelurahan Lawang Gintung yaitu pada TPS 4 , 5 , 6, 7, dan 8 serta Kelurahan Muara Sari di TPS 21 dan 22.

Ketiga TPS rawan bencana alam yaitu terdapat di Kelurahan Batu tulis di RW 10 yaitu TPS 23, TPS 28, TPS 29 dan Kelurahan Rancamaya di TPS 4.

Hal ini dimasukan ke dalam kategori TPS Rawan Bencana karena berada di bantaran sungai.

Keempat yaitu TPS rawan sulit dijangkau terdapat di Kelurahan Rancamaya yaitu di TPS 19.

Kelima yaitu TPS rawan DPTb/DPK tinggi terdapat pada Kelurahan Empang.

Selanjutnya untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di daerah Kecamatan Bogor Selatan. Hal tersebut berdasarkan atas Surat Perintah dari Ketua Bawaslu Kota di awal bulan Januari lalu.

Koordinator Divisi Pengawasan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ibu Putri Damayanti menjelaskan, untuk penertiban APK yang melanggar ketentuan KPU sudah dilaksanakan di lokasi Kelurahan Empang. Menurut tuturannya bahwa petugas pengawas sudah sering mendapat keluhan maupun laporan dari masyarakat bahwa banyak APK yang sudah mengganggu kenyamanan  di lingkungan setempat.


*Skn/Red-Mj 







Translate

Pengikut






PT. Tigajuru

PT. Tigajuru

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

Warga Cipinang Besar Selatan Tolak Penggusuran Secara Sepihak

Petani Desa Dukuh Seti Pati Mencari Keadilan Sampai Ke Mabes Polri

Keprihatinan sebagian dosen - dosen IAI Nasional Laa Roiba Bogor

Pascasarjana Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon Gelar SEVIM, Tekankan Kualitas dan Kemudahan Menjadi Master

BABAK FINAL ASKARA CUP 2024 - “Find The Journey Take The Glory” Turnamen Futsal antar RW se-Kelurahan Pondok Rajeg dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 79

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Di SD N CURUG Cibinong