Bupati Sukabumi hadiri Rapur DPRD, Agenda Penetapan Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat

Metrojabaronline.com

Sukabumi,- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penetapan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 Oktober 2024.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat.

“Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ditetapkannya Raperda tersebut menjadi sebuah Perda definitif Bupati berharap bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.

“Keputusan yang di tetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dimana, APBD tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, adapun untuk teknis penyusunannya berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD berdasarkan prinsip.

Penyusunan APBD tersebut perlu diselaraskan dengan APBN TA 2025 untuk menjaga keberlanjutan dan penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.

“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan,” tuturnya.

Di sela-sela kesempatan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Den






Translate

Pengikut






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

KEPOLISIAN POLRES BOGOR BERHASIL UNGKAP DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT YANG DITEMUKAN DI PAMIJAHAN KECAMATAN CIBUNGBULANG KABUPATEN BOGOR

FORKKABI Berduka kehilangan Kader terbaiknyaSemoga almarhum husnul khotimah

FORUM KEMITRAAN SUMEDANG (FKOS) RESMI KELUARKAN KETUA LSM LIDIK DAN KETUA LSM PEMUDA SUMEDANG

Pertemuan Bulanan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok

BANTAHAN KEPALA DESA DAYEUHLUHUR TENTANG JUAL BELI TANAH DESA

K3S Sumedang Selatan Mamat Rahmat bantah terkait dugaan miring dari Media online Rakyat Nusantara