Paripurna Ke- 12 DPRD Agenda Penetapan Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Metrojabaronline.com

Sukabumi,- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi agenda penetapan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 Oktober 2024.

Agenda rapat paripurna 

1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan

3. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 47 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 2 orang dan karena izin sebanyak 1 orang.

Acara pertama yaitu Penyampaian Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi, SH.

Alhamdulillah, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi.

Untuk proses selanjutnya, kami sampaikan kepada Yth. Bapak Bupati agar dapat segera menyerahkan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat, guna dilakukan proses registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi IV DPRD yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda ini, serta kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Jajaran Perangkat Daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda ini bersama-sama dengan DPRD.

Acara terakhir yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP menginformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024

Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya.

Diakhir acara Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapak Bupati, Unsur Forkopimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. 

Den






Translate

Pengikut






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

Gerakan Pemuda Iskandar Muda Desak APH Usut Dinas Sosial Aceh

Gerakan Pemuda Iskandar Muda Kecam Tindakan Pj Gubernur Aceh yang Abaikan Rekomendasi Mualem

KEPOLISIAN POLRES BOGOR BERHASIL UNGKAP DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT YANG DITEMUKAN DI PAMIJAHAN KECAMATAN CIBUNGBULANG KABUPATEN BOGOR

FORUM KEMITRAAN SUMEDANG (FKOS) RESMI KELUARKAN KETUA LSM LIDIK DAN KETUA LSM PEMUDA SUMEDANG

FORKKABI Berduka kehilangan Kader terbaiknyaSemoga almarhum husnul khotimah

BANTAHAN KEPALA DESA DAYEUHLUHUR TENTANG JUAL BELI TANAH DESA