KEPOLISIAN POLRES BOGOR BERHASIL UNGKAP DIDUGA PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT YANG DITEMUKAN DI PAMIJAHAN KECAMATAN CIBUNGBULANG KABUPATEN BOGOR

Metrojabaronline.com

POLRES BOGOR , - Pada hari Rabu sekira pukul 10.00 Wib Unit 1 Sat Reskrim Polres Bogor, melakukan Penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan Cibungbulang pada hari Senin 17 November 2024 sekira pukul 09.30 WIB, di lokasi TKP Kp. Pajangan, Desa Cibunian, Rt 02/07 Pamijahan, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara,.S.I.K menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil di tangkap pada hari Selasa 19 November 2024, adalah dugaan pelaku Tindak Pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain, dan atau Tindak Pidana barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka FLW Alias Leo Bin Nizarudin.

Dijelaskan, bahwa awal mula adanya peristiwa pembunuhan tersebut adalah hasil pemeriksaan pelaku/tersangka oleh pihak Kepolisian diakui pelaku/tersangka memposting di grup GADAI MOBIL ATAU MOTOR AMANAH SENTUL BOGOR, yang ada di aplikasi Facebook dengan memakai Handphone dan akun milik tersangka bernama AGS setelah itu TSK dihubungi oleh Korban MR (Alm) di aplikasi Messenger Facebook dan lanjut ke percakapan melalui nomor WhatsApp menjelaskan, saya menggadaikan motor tersebut beserta STNK tersebut selama 1 (Satu) minggu dengan dana yang TSK butuhkan sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) kemudian Korban MR (Alm) setuju dan mengirimkan lokasi rumah nya, setelah itu TSK langsung berangkat ke rumah korban MR (Alm), setelah sesampai nya saya di rumah korban MR sekitar pukul 16.00 Wib TSK kirimkan foto ke percakapan WhatsApp dengan keterangan “BANG SAYA SUDAH SAMPAI”, setelah itu korban MR  (Alm) menghampiri TSK dan juga menunjukan rumah nya. Setelah tiba dirumah Korban MR (Alm), TSK melakukan negosiasi dengan ada permintaan dari Korban MR (Alm) untuk menunjukkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), padahal TSK di percakapan WhatsApp sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja, setelah itu korban MR  (Alm) belum mau memberikan uang nya dan TSK coba untuk meyakini nya dengan meninggalkan identitas TSK berupa SIM, dan juga Kartu Tanda Mahasiswa TSK, akan tetapi Korban MR  (Alm) tidak percaya. Sekitar pukul 20.15 lokasi Alfamidi Bojonggede, TSK lalu berkata kepada Korban MR (Alm) bahwa TSK ingin mengambil uang tunai untuk membayarkan hutang gadai TSK kepada Korban MR (Alm) untuk pergi ke Dramaga (hanya untuk alasan TSK agar dapat membunuh Korban MR (Alm), dan akhirnya TSK bersama Korban MR (Alm) sepakat berangkat menuju ke Dramaga untuk mencari tempat sepi atau jauh dari keramaian orang untuk mengeksekusi atau membunuh korban, akan tetapi TSK masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada Korban atau tidak, dikarenakan beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi TSK belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada Korban MR (Alm), setelah itu sesampainya di daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut, TSK putar balik dikarenakan TSK melihat rumah warga dan TSK bilang ke korban “KAYANYA KITA SALAH JALAN” dan akhirnya kami berdua memutuskan untuk memutar balik kembali kearah daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut, dan TSK parkirkan kendaraan roda dua YAMAHA AEROX tersebut disitu TSK berhenti dan berbicara kepada korban “BENTAR BANG SAYA CEK SHARELOC DULU” disaat TSK ingin mengeluarkan Handphone, TSK langsung pukul dengan tangan kosong ke korban dibagian wajah sebanyak 1 (Satu) kali dan korban langsung berteriak “ANJING LO YA BANGSAT”, dan TSK dipukul kembali oleh Korban MR (Alm) sehingga kacamata TSK copot dan  Korban MR (Alm) menarik baju TSK dengan tangan kosong dikarenakan badan TSK lebih berat, kami berdua sama-sama jatuh kearah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara TSK dan korban MR (Alm). 

Setelah itu, TSK mencekik bagian leher Korban MR (Alm) akan tetapi tangan Korban MR (Alm) masuk ke bagian mulut TSK kemudian tangan Korban MR (Alm) ingin menarik lidah TSK, akan tetapi TSK langsung gigit dengan gigi akhirnya Korban MR (Alm) melepaskan pegangannya dan tangannya keluar dari mulut TSK. Setelah itu saya mencekik selama 10 (Sepuluh) detik, dan TSK mencekik bagian leher korban sambil  korban menendang kaki TSK untuk memberontak dan TSK melakukan pukulan (tonjokan) kepada Korban MR (Alm) sebanyak satu kali kebagian wajah korban MR (Alm), dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan dengan posisi 1 (satu) tangan kiri pegang leher dan TSK melakukan pemukulan (Tonjokan) ke bagian wajah korban MR (Alm), dibagian wajah nya sebanyak 1 (Satu) kali lagi dan mencekik bagian leher Korban MR (Alm), sehingga tidak dapat bernafas lagi dan akhirnya TSK memastikan korban sudah meninggal dunia ( pengakuan pelaku/tersangka).

Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap pelaku/tersangka, Motif dan Modus nya adalah :

1. Motif : Tersangka ingin mengambil motor milik pacar tersangka, yang tersangka gadaikan kepada Korban sebesar Rp. 8.000.000.-

2. Modus : Tersangka memukuli Korban, lalu tersangka melakukan percobaan pembunuhan dengan cara tersangka mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai ia Meninggal Dunia.

Pihak Kepolisian berhasil mendapatkan  identitas tersangka :

Nama : FLW Bin Leo, Umur : 20 Tahun, Nama Panggilan : Leo, Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 18 Oktober 2004, Jenis kelamin : Laki - laki; Agama : Islam; Alamat : Jl. Mesjid Gempol Nomor 33 Desa Cipenjo Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.

Hasil yang didapat pihak Kepolisian dari identitas korban terungkap :

Nama : Muhammad Rafli (Alm), Umur : 23 Tahun, Tempat/Tgl Lahir : Bogor, 11 November 2001, Jenis Kelamin : Laki – laki. Agama : Islam, Alamat : Kp. Karet Kel/Desa Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor,

Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.

Pihak Kepolisian menetapkan Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku/Tersangka diantaranya : Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain, dan atau Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Hasil barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :

1. 1 (satu) unit Kendaraan Motor Merk Yamaha Aerox, Warna Cyber City, Tahun 2024, Nomor Polisi : F-3921-FJX, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ466627, Nomor Mesin : G3P2E-0562523.

2. 1 (satu) buah anak kunci Merk Yamaha dengan Nomor : A7861968.

3. 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 14 Pro Ram 128GB Warna Putih, Imei 1 : 356240873126868, Imei 2 : 356240873244794.

4. 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y18 Ram 4+4GB/64GB Warna Hitam, Imei 1 : 868124078808093, Imei 2 : 868124078808085.

5. 1 (satu) buah Handphone Merk Realme GT Master Edition, Warna Voyager Grey, dengan kondisi layar Handphone Pecah.

6. 1 (satu) buah Handphone Merk Poco X6 Pro 5G Ram 12+6GB / 512GB Warna Black, Imei 1 : 865314072280588, Imei 2 : 865314072280596.

7. 1 (satu) buah Tas Merk Adidas Warna Hitam.

8. 1 (satu) buah Dompet Merk BOWEISI.CO, Warna Hitam.

9. 1 (satu) buah Kaca Mata Warna Hitam.

10. 1 (satu) buah ATM Debit BRI dengan nomor : 6013012280689578.

11. 1 (satu) buah ATM Debit Tabungan BRI Simpedes dengan nomor : 6013013249938452.

12. 1 (satu) buah ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor : 6019009511614924.

13. 1 (satu) buah ATM Politeknik Aka Bogor dari Bank BNI dengan nomor : 1946340610709904 atas nama Francisco Leo Wardani.

14. 1 (satu) buah Baju Kemeja Warna Hitam.

15. 1 (satu) buah Celana Dalam Warna Putih.

16. 1 (satu) buah Celana Pendek Warna Putih.

17. 1 (satu) buah Baju Warna Hijau Merk A l X House Size M.

18. 1 (satu) buah Celana Panjang Chino Warna Abu Merk BOMB BOOGIE JEANS.

19. 1 (satu) buah Celana Dalam Warna Biru.

20. 1 (satu) buah Jaket Switer Warna Hitam Merk Rock Quid The Best Jackets Size XL.

21. 1 (satu) buah Sendal Sebelah Kanan Warna Hitam Merk New Era.

22. 1 (satu) buah Sendal Slip On Sebelah Kanan Warna Hitam Putih Merk FASHION SEOAT.

Sampai berita ini diturunkan, dimana pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan Proses Hukum lanjut untuk dinaikkan ke Penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

         * Humas Polres *

                " Joey "






Translate

Pengikut






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

POLSEK CIBUNGBULANG PAMIJAHAN BERSAMA INSTANSI TERKAIT OLAH TKP TERKAIT ADANYA PENEMUAN MAYAT BERJENIS KELAMIN LAKI - LAKI TANPA IDENTITAS

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

POLSEK CIBINONG INVESTIGASI TINDAK LANJUT ADANYA LAPORAN WARGA TENGGELAM DI AREA PERSAWAHAN

Warga Cipinang Besar Selatan Tolak Penggusuran Secara Sepihak

Jalan Diperbaiki Warga Masyarakat Ucapkan Terimakasih, Teddy Setiadi: Siap Tampung Aspirasi Masyarakat