Gerakan Pemuda Iskandar Muda Desak APH Usut Dinas Sosial Aceh
kantor Dinas Sosial Aceh
Metrojabaronline.com
Banda Aceh,- Senin 23/12/24 Gerakan Pemuda Iskandan Muda (GEPIM) Zulhadi Memintak APH harus serius Melakukan Pemeriksaan Dinsos Aceh Terkait adanya dugaan pemangkasan anggaran anggaran makan penghuni panti sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Gerakan Pemuda Iskandar Muda mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut apa yang terjadi di dinas tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda, Zulhadi mengatakan sebagaimana terlah beredar di media dan telah menjadi kosumsi public, maka pihaknya mendesak APH untuk turun tangan memeriksa apa yang terjadi dinas sosial ini.
“Kalau memang ada dugaan korupsi maka kita minta pihak APH tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan, ini sangat merugikan penghuni panti, kalau perlu harus diaudit semua anggaran yang dikuncurkan di panti tersebut,” ujarnya.
Walaupun Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem telah membatah isu yang beredar terkait tudingan pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti, pihaknya tetap mendesak APH untuk menyelidiki kejadian tersebut, supaya semua terang benderang.
Sebagaimana diberitakan media bahwa Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem menyebutkan, pengalokasian anggaran bagi klien panti atau UPTD di tahun 2024 sudah sesuai aturan dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.
Dia menjelaskan dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp. 27.000,- per Orang / Hari (OH) atau senilai Rp. 9.000,- per sekali makan di tahun 2024.
Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Poin lain yang perlu dipahami katanya adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.
“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima di masak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di sumatera” terangnya.
Di dalam SBU PA ditetapkan biaya permakanan panti menjadi Rp.27.000,-/anak/hari. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar Rp.27.000,-.
“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial” kata Muslem.
Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran Rp.45.000,-/orang/hari tersebut untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp. 10.000,-/orang/hari, tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan, kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut.
Red