Gerakan Pemuda Iskandar Muda Kecam Tindakan Pj Gubernur Aceh yang Abaikan Rekomendasi Mualem
Metrojabaronline.com
Banda Aceh,- Minggu 22/12/24 Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GEPIM) melalui ketuanya, Zulhadi, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, yang dianggap mengabaikan permintaan penundaan proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh Muzakir Manaf atau Mualem, selaku Komisi Pengawas BPMA.
Zulhadi menilai tindakan Pj Gubernur Aceh ini mencerminkan sikap otoriter dan kurangnya penghormatan terhadap rekomendasi tokoh penting Aceh. "Kami sangat kecewa dengan sikap Pj Gubernur Aceh yang memaksakan proses seleksi ini, padahal sudah ada surat resmi dari Mualem agar prosesnya ditunda. Tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengabaikan etika pengelolaan institusi strategis di Aceh," tegas Zulhadi, Minggu (22/12/2024).
Surat Resmi Mualem Diabaikan
Sebelumnya, Muzakir Manaf telah melayangkan surat bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024 kepada Pj Gubernur Aceh dengan tembusan kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi rekomendasi untuk menunda proses seleksi Kepala BPMA demi menjaga keberlangsungan pengelolaan migas Aceh yang lebih baik.
Namun, surat tersebut tampaknya tidak mendapat perhatian dari Pj Gubernur Safrizal. Hingga kini, Safrizal tetap melanjutkan proses seleksi dan telah menetapkan tiga nama calon kepala BPMA dengan nilai tertinggi untuk diserahkan kepada Menteri ESDM.
Keputusan yang Menuai Kontroversi
Proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) telah menghasilkan enam nama dengan nilai tertinggi, yakni:
*Nizar Saputra* – 39,47
*Nasri* – 39,16
*Muhammad Najib* – 35,05
*Said Malawi*– 34,92
*Herry Dharmawan* – 34,52
*Teuku Mohamad Faisal*– 33,63
Dari enam nama tersebut, tiga kandidat teratas—Nizar Saputra, Nasri, dan Muhammad Najib—telah dipilih untuk diserahkan kepada Menteri ESDM. Pj Gubernur Safrizal hingga saat ini belum memberikan komentar terkait alasan mengabaikan surat rekomendasi Mualem.
GEPIM mendesak agar proses seleksi ini dihentikan sementara, sesuai dengan rekomendasi Komisi Pengawas BPMA. "Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kedaulatan Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya. Pemerintah pusat dan pihak terkait harus segera turun tangan untuk menghentikan tindakan sepihak ini," tambah Zulhadi.
Langkah Pj Gubernur ini dinilai dapat menciptakan konflik baru dan mengancam stabilitas pengelolaan migas Aceh. GEPIM bersama elemen masyarakat Aceh lainnya berencana menggelar aksi protes jika rekomendasi penundaan tidak segera diindahkan.
"Penundaan ini bukan hanya soal teknis seleksi, tetapi juga tentang menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus dalam mengelola sumber daya alamnya," pungkas Zulhadi.
Red