Rapur DPRD Agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Metrojabaronline.com
Sukabumi,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada serentak 2024, pada kamis 6 februari 2025
Selain itu, rapat tersebut juga membahas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2020, serta penandatanganan berita acara terkait usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025. Acara berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada malam hari.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta Bupati terpilih, Asep Japar, dan wakilnya, Andres.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih Pilkada serentak 2024, dengan tujuan mempercepat administrasi pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan bahwa usulan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan tahapan transisi daerah dan akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Budi Azhar juga mengapresiasi dedikasi kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri selama masa jabatan mereka, dengan harapan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dapat menjadi inspirasi bagi kepala daerah yang akan datang.
Den