Diduga Rebut Istri Orang, Sala Satu Oknum Kuwu Di Kecamatan Kaliwedi Cirebon Terancam Jerat Hukum Perkawinan


Metrojabaronline.com
Cirebon,- Seorang oknum Kepala Desa (kuwu) di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik, setelah diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang wanita bersuami. Oknum kuwu berinisial RM  yang menjabat sebagai Kuwu sala satu Desa di kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cerebon Jawa Barat  

   Di duga menjalin hubungan asmara dengan wanita berinisial (S) warga Blok Wanakajir, Desa Jatianom, Kecamatan Susukan. Kabupaten cirebon. Dugaan itu menguat setelah hasil penelusuran di Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan bahwa wanita berinisial ( S) masih tercatat sebagai istri sah dari seorang pria dan belum ada keputusan cerai dari pengadilan agama. 

   Jika benar, maka tindakan RM berpotensi melanggar norma sosial, etika jabatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi buah bibir warga sekitar, bahkan memunculkan keresahan sosial di dua desa yang bersangkutan.
    
    Secara hukum, Pasal 279 KUHP mengatur bahwa barang siapa menikah dengan seseorang padahal diketahui orang tersebut masih terikat pernikahan sah, dapat dikenai sanksi pidana. Dalam hal ini, pernikahan tanpa kepastian status cerai dari pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

     Lebih lanjut, Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa perkawinan bersifat monogami.
Sedangkan Pasal 4 menyatakan bahwa seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu, harus mendapat persetujuan dari istri pertama dan izin dari pengadilan.

     Apabila terbukti dugaan wanita tersebut  masih terikat perkawinan yang sah, maka perbuatan oknum kuwu sangat jelas, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas pejabat publik.

   Teim Media mencoba mengonfirmasi ke pihak yang bersangkutan dengan mendatangi kantor Desanya  pada hari selasa 8/4/2025 sekitar jam 11.00 wib. Namun, menurut keterangan Sekretaris Desa, Kuwu RM baru saja meninggalkan kantor sekitar 15 menit sebelumnya.

    Upaya konfirmasi juga dilakukan ke istri sah Kuwu RM yang tinggal di Desa Gegesik, kidul Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Di lokasi istri sah RM mobil pribadi RM terlihat terparkir, namun istrinya tidak dapat ditemui. Salah satu tetangga menyampaikan bahwa Kuwu RM sudah lama tidak terlihat datang ke rumah tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, oknum kuwu maupun pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Team





Translate

Pengikut






Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


DALAM MENJALANKAN TUGAS NYA, SEMUA AWAK MEDIA Metrojabar BAIK CETAK MAUPUN ONLINE DI BEKALI IDCARD DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU SERTA NAMA NYA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.

Menu - Pages

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "

" KOPI BUBUK 9 LUWAK "




Postingan populer dari blog ini

Siloka Disdukcapil Kab.Bogor, Cara Mudah Daftar dan Cetak E-KTP

Forum Pemuda/i Cileungsi Kidul Adakan Acara Santunan Anak Yatim

Halal Bihalal Sekaligus Rapat Persiapan Milad ke-24 Tahun Forum Komunikasi Kaum Betawi Indonesia (FORKKABI)

Katar Tangkil: IMB Pesantren Magfiroh Dipertanyakan Status Lahan Eks PTPN XI & HGU PT.RSB

Polsek Bojong Gede Ops Cipkon Bersama Pokdar Kamtibmas

Pisah Sambut Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Akan Dimeriahkan Istigasah, Budaya, dan Konser Amal