DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna bahas Raperda Baru Tentang Revisi Perda
Metrojabaronline.com Depok ,- Rapat Paripurna DPRD kota Depok, Pemerintah Kota Depok mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) baru kepada DPRD Kota Depok dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (7/11/24). Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan pusat serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari. Tiga raperda yang diajukan mencakup: revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta raperda mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030. Wali Kota Mohammad Idris, atau yang akrab disapa Kiai Idris, menuturkan bahwa revisi peraturan terkait pencegahan kebakaran d...