
Metrojabaronline.com // Jakarta,- 06 Maret 2026 – Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku selama 13 tahun yang penuh dengan berbagai tantangan administratif dan finansial, warga Apartment MT Haryono, Jakarta, akhirnya dapat bernapas lega. Sertifikat asli atas unit dalam bentuk Sertifikat Elektronik secara resmi diserahkan kepada warga, menandai berakhirnya masa ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Perjuangan warga untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah ini bukanlah perkara mudah. Sejak tahun 2013, warga bergulat dengan tumpukan masalah yang menghambat penerbitan sertifikat. Masalah tersebut berlapis, mulai dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menumpuk hingga membengkaknya biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang sempat melonjak tajam, membuat warga hampir putus asa.
“Perjalanan ini sangat menguras tenaga dan pikiran. Dulu, kami tidak hanya bingung mengurus administrasi, tetapi juga harus memikirkan bagaimana melunasi tunggakan PBB yang terus berjalan, sementara di sisi lain biaya AJB melonjak di luar kemampuan kami,” ujar Hari Mukadi, ketua P3SRS setempat.

Puncak dari kebuntuan ini mulai terurai setelah warga secara kolektif bergerak, berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kantor Dispenda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), serta Notaris/PPAT setempat.
Dengan semangat gotong royong, P3SRS mencari solusi atas dua masalah utama tersebut.
“Kami mendekati satu per satu masalah. Untuk PBB, kami melakukan pendataan ulang dan negosiasi pembayaran bertahap. Sementara untuk lonjakan biaya AJB, kami mengajukan mekanisme penyesuaian dan pendampingan dari pihak Developer agar biaya yang dibebankan kepada wajar dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kerja keras dan kegigihan warga akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengantongi persetujuan dan menyelesaikan seluruh kewajiban, Kantor Pertanahan setempat akhirnya menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Proses serah terima sertifikat dilakukan dalam sebuah acara syukuran sederhana Dari Notaris terpilih ke P3SRS.

“Saya tidak bisa melukiskan rasa bahagia ini. Setelah 13 tahun, dokumen ini akhirnya ada di tangan saya. Ini bukan sekadar secarik kertas, tapi simbol kepastian dan keadilan yang selama ini kami nantikan,” ucap Hari Mukadi, dengan mata berkaca-kaca.
Dengan adanya sertifikat ini, status unit warga MT Haryono kini jelas dan kuat di mata hukum. Warga berharap kepastian hukum ini dapat membuka akses yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan, serta menghilangkan potensi konflik agraria di masa mendatang.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi warga yang harus berjuang selama 13 tahun hanya untuk mendapatkan haknya. Semoga proses administrasi pertanahan ke depan bisa lebih mudah, cepat, dan berpihak pada warga kecil,” tutup ketua P3SRS Apartment MT Haryono Residence itu.
PNS