Metrojabaronline.com // Bogor, – Kebijakan pengelompokan kesejahteraan rumah tangga menggunakan sistem Desil kembali menuai kritik tajam dari masyarakat bawah. Kali ini, keluhan datang dari Ika M., seorang ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Cimahpar, Bogor Utara. Ia menilai aturan Desil saat ini tidak berkeadilan dan justru mencekik masyarakat kecil, khususnya mereka yang belum memiliki rumah tinggal tetap.
Kepada media, Ika menumpahkan rasa kecewanya terhadap sistem pendataan pemerintah yang dinilai tidak akurat dan menutup mata terhadap realita di lapangan.
“Jujur saya sangat kecewa dengan peraturan pemerintah sekarang yang mengatasnamakan Desil. Di lapangan, Desil itu justru sering kali menguntungkan orang-orang yang punya rumah kelas menengah ke atas. Itu fakta,” ungkap Ika dengan nada kecewa.
Sebagai warga yang masih mengontrak, Ika mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui adanya proses pendataan Desil di lingkungannya. Ketidakjelasan status domisili akibat sering berpindah kontrakan membuat warga seperti dirinya kerap luput dari pengawasan dan pendataan petugas.
Pertanyakan Dasar Penentuan Desil
Ika mempertanyakan indikator dan dasar yang digunakan pemerintah dalam menentukan tingkat kesejahteraan (Desil) seseorang. Menurutnya, sistem ini sangat tidak adil bagi warga kontrak yang secara administrasi KTP/KK mungkin berbeda dengan alamat domisili sementaranya.
Dampak dari Carut-marutnya sistem Desil ini kini mulai mengancam masa depan pendidikan anak-anak. Ika menyebutkan bahwa kebijakan ini mempersulit anaknya yang ingin masuk sekolah.
“Mana kebijakan pemerintah yang katanya anak Indonesia wajib sekolah? Kalau kenyataannya seperti ini, mau sekolah saja dibuat ribet karena harus ada syarat Desil. Bansos tidak dapat, sekolah pun dipersulit,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah pusat tidak hanya melempar aturan dari balik meja, melainkan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil masyarakat. Masih banyak warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tersisih hanya karena tidak masuk dalam sistem Desil.
“Ini suara saya, seorang ibu yang sedang berikhtiar demi masa depan anaknya, tapi harus tersangkut masalah birokrasi Desil,” tutup Ika.
HIMBAUAN / PERNYATAAN SIKAP
HIMBAUAN TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KOTA BOGOR KAMI MENGAPRESIASI PERNYATAAN BAPAK MOHAN ANGGOTA DPRD DEWAN GERINDRA DESAK PEMKOT AGAR MENCABUT SURAT EDARAN DINSOS DAN KEMENTERIAN TERKAIT
Menyikapi keluhan sdr. Ika M. (Warga Cimahpar, Bogor Utara) serta ribuan warga bernasib serupa, kami menyampaikan himbauan terbuka kepada pemangku kebijakan:
Evaluasi Total Pendataan Desil: Memohon kepada Dinas Sosial dan pihak RT/RW setempat untuk melakukan validasi ulang secara langsung (door to door) tanpa melewatkan warga yang berstatus kontrak atau kos. Status rumah kontrak tidak boleh dijadikan alasan bagi warga untuk kehilangan hak sosialnya.
Pisahkan Syarat Pendidikan dari Ruwetnya Birokrasi Bansos: Meminta Dinas Pendidikan agar tidak menjadikan status Desil sebagai batu sandungan utama yang mempersulit anak-anak mendapatkan hak pendidikan (Wajib Belajar 12 Tahun).
Transparansi Indikator : Pemerintah wajib mengedukasi dan membuka ruang transparansi kepada masyarakat mengenai bagaimana status Desil seseorang ditentukan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial di mana warga kelas menengah justru mendapatkan kuota yang salah sasaran.
Team