Metrojabaronline.com // Sukabumi, – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tiga Raperda prakarsa DPRD yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas empat agenda utama, yakni jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP.
Tiga Raperda prakarsa DPRD yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pada agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap ketiga Raperda tersebut melalui juru bicara fraksi masing-masing. Seluruh pandangan yang disampaikan menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE. mewakili Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat juga diumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda APBD 2025. Pembahasan bersama komisi-komisi DPRD dan mitra kerja akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni 2026.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan melakukan pembahasan pada 29 Juni 2026 sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026.
Selain itu, DPRD juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas tiga Raperda prakarsa sesuai bidang tugas masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penugasan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pembahasan sekaligus menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pada agenda terakhir, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PPP berdasarkan usulan rotasi anggota fraksi. Perubahan tersebut meliputi masuknya H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. sebagai anggota Badan Anggaran DPRD menggantikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE., serta perpindahan keanggotaan Bambang Nurpalah dari Komisi III ke Komisi IV dan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE. dari Komisi IV ke Komisi III.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Den)