Metrojabaronline.com // Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Sidang membahas tiga agenda strategis yang menjadi pijakan pembangunan daerah, mulai dari hasil reses anggota dewan, Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, hingga perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan laporan hasil reses kedua yang dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026. Aspirasi masyarakat yang dihimpun dari berbagai daerah pemilihan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.
Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Bupati Andreas.
Dokumen tersebut menjadi landasan awal pembahasan APBD 2027 dan selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Paripurna juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Berdasarkan usulan fraksi, Junajah Jajah Nurdiansyah yang sebelumnya bertugas di Komisi III kini dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPRD.
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh agenda paripurna telah sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyempurnakan program pembangunan tahun 2026 sekaligus menjadi acuan penyusunan kebijakan dan anggaran tahun 2027.
“Hasil reses merupakan suara masyarakat yang harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan melalui rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum nantinya disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
(Den)