Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Metrojabaronline.com // Bengkulu,– Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin sekaligus Tenaga Ahli Divisi Humas Polri Dr. Hj. Sakka Pati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan strategis bagi setiap badan publik, termasuk Polri, untuk membangun kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi di era digital. Menurutnya, komunikasi yang transparan, akuntabel, adaptif, serta didukung respons yang cepat dan akurat merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi institusi.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memaparkan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Membangun Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Adaptif di Era Digital” dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

Diskusi yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, serta Dr. Hj. Sakka Pati sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Sakka menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola komunikasi publik. Saat ini, setiap orang dapat menjadi penyebar informasi sekaligus pembentuk opini. Kondisi tersebut membuat informasi dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi, sehingga badan publik dituntut mampu menghadirkan komunikasi yang kredibel, transparan, dan responsif.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai regulasi mengenai kehumasan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Polri.

Menurut Sakka, keterbukaan informasi tidak hanya bertujuan memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi juga mendorong partisipasi publik, meningkatkan akuntabilitas badan publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai institusi negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, Polri memiliki kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi secara profesional. Namun demikian, keterbukaan tersebut tetap memperhatikan klasifikasi informasi, meliputi informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan, seperti data penyidikan, identitas saksi, informasi intelijen, rahasia negara, dan data pribadi. Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran sentral sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. PPID tidak hanya bertugas mengelola dokumentasi dan pelayanan informasi, tetapi juga mengelola data, mendukung transformasi digital, serta menyelesaikan sengketa informasi secara profesional.

Sakka menilai keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik akan menghasilkan berbagai manfaat, mulai dari meningkatnya legitimasi institusi, akuntabilitas, kepastian informasi bagi masyarakat, pencegahan hoaks dan disinformasi, hingga terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta reputasi institusi yang semakin positif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transformasi Humas Polri harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Jika sebelumnya fungsi kehumasan lebih berorientasi pada publikasi kegiatan, kini Humas Polri dituntut menjadi pengelola komunikasi strategis yang mampu menganalisis informasi, membangun keterlibatan publik, mengelola komunikasi krisis, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai Guardian of Public Trust.

Menurutnya, komunikasi publik yang efektif harus dilakukan secara berkelanjutan melalui tahapan mendengarkan aspirasi publik, menyusun perencanaan komunikasi, menyampaikan informasi secara tepat, melakukan pemantauan, evaluasi, hingga perbaikan secara berkesinambungan.

Dalam menghadapi krisis informasi, Sakka menekankan pentingnya respons yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi. Ia menjelaskan bahwa verifikasi fakta harus segera dilakukan pada tahap awal, diikuti penyampaian holding statement, penerbitan siaran pers, hingga evaluasi dan pemantauan opini publik untuk mencegah berkembangnya hoaks maupun disinformasi.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan komunikasi strategis Polri yang berlandaskan data, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, mengedepankan respons cepat, memanfaatkan platform digital sebagai kanal utama komunikasi, serta memperkuat kolaborasi dengan media dan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam implementasinya di Polda Bengkulu, Sakka mengapresiasi sejumlah capaian, antara lain keberadaan website resmi, media sosial yang aktif, layanan PPID, media center, hubungan yang baik dengan insan pers, serta dukungan pimpinan. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperkuat, seperti percepatan respons informasi, integrasi data, peningkatan kompetensi SDM digital, serta optimalisasi pemantauan sentimen di media sosial.

Sebagai arah pengembangan ke depan, ia mendorong penguatan PPID, digitalisasi pelayanan informasi, pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk monitoring dan analisis media, pembangunan sistem komunikasi digital yang terintegrasi, serta pengembangan konsep smart public communication.

Sakka menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan strategi komunikasi yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Karena itu, setiap insan Humas Polri diharapkan mampu menjadi Guardian of Public Trust yang menjaga reputasi institusi melalui komunikasi yang profesional, transparan, adaptif, dan bertanggung jawab di era digital.

#Humas Polri
#Diskusi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *