Metrojabaronline.com // Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD mengenai penetapan raperda tersebut dibacakan melalui berita acara oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Pada agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada 4–5 Agustus 2026 tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas, sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan Uden Abdunnatsir.
Dengan disahkannya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda penyertaan modal serta penyampaian pendapat Bupati atas raperda perubahan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
(Den)











