Paripurna ke-14 DPRD Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Pesona Pariwisata dan Perda Ketenagakerjaan

Metrojabaronline.com // Sukabumi,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Kedua, penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada agenda pertama, seluruh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E., kemudian Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh pandangan fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Menurutnya, Pemerintah Daerah selanjutnya akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Budi menegaskan, pembahasan mengenai penyertaan modal tersebut masih berada pada tahap awal. Besaran nilai penyertaan modal belum ditetapkan karena DPRD bersama Pemerintah Daerah masih perlu mengkaji maksud, tujuan, serta substansi rencana tersebut.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Sementara itu, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan, terutama agar substansi perubahan Perda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Andreas menambahkan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *