Metrojabaronline.com // Depok, – Masyarakat dan warga seputar lokasi menyoroti dana anggaran untuk pembangunan rumah kaca yg diperuntukan tanaman Hydroponik, berlokasi di kelurahan Duren mekar kecamatan Bojongsari Depok, Jawa barat, dimana temuan warga dan awak media di lokasi proyek, bahwa proyek dilaksanakan diantaranya tidak ada papan nama proyek, keadaan ini telah mencoreng amanah undang undang nomor 14 tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut informasi dari narasumber dilokasi, “bahwa proyek tersebut didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2026, pekerja yang ditemui awak media membenarkan bahwa proyek yang lagi dikerjakan benar dari pemerintah kota Depok, “namun berapa anggarannya yang digunakan kami tidak tau pak” papan proyek nggak ada ungkapnya.
Pembangunan kontruksi rumah kaca Hydroponik baru sekitar dua Minggu, selama proyek berjalan awak media belum pernah ketemu sama pelaksananya, hanya saya taunya ini dibangun disini. Begitupula informasi yang sy dapat dari kepala UPTD BBI disana bahwa pelaksana hanya minta ijin melalui telepon selulaernya ujar pak “Dion” kepada awak media saat ditemui dikantornya, saya tidak paham terkait pembangunan tersebut ujarnya.
Pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2026 awak media meninjau lokasi proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, bedeng proyek telah dibongkar, pekerja proyek telah meninggalkan lokasi. Menurut bu Kiki (Kabid pertanian DKP3) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian & Perikanan saat bertemu awak media dilokasi Balai Benih Ikan (BBI) awak media menanyakan ke beliau terkait bangunan tersebut apakah ini sudah selesai apa belum beliau hanya menjawab bahwa proyek ini masih akan di verifikasi dulu ucapnya sambil meninggalkan lokasi.
TEMUAN AWAK MEDIA DILOKASI PROYEK.
Adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan sengaja mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 atau peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 dan nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang & jasa Pemerintah, undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3 (Keselamatan kerja).
TUNTUTAN PUBLIK TERKAIT PELANGGARAN TERSEBUT
Pertama : Pelaksana wajib mencantumkan papan nama proyek sebagai informasi kepada publik agar masyarakat mengetahui bahwasanya proyek tersebut menggunakan dana darimana, berapa nilainya, kontraktor dan konsultannya siapa dan berapa lama durasi waktunya dimulai dan berakhirnya kapan. Itulah fungsi dari papan proyek tersebut, namun dikegiatan proyek tersebut tidak ada.
Kedua : Alat pelindung diri (APD) kelengkapan kesehatan kerja (K3) wajib digunakan, dan para pekerja harus terdaftar sebagai penerima BPJS ketenagaan kerja seperti helm, sarung tangan, sepatu safety, semuanya terabaikan, dengan ditiadakan APD K3 suatu pelanggaran undang-undang nomor 1 tahun1970 padahal dari pagu anggaran telah dianggarkan.
Ketiga : Pelaksana proyek wajib stand by dilokasi agar publik bisa lebih mudah mengkonfirmasi apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan, namun semua ini diabaikan oleh pelaksana.
Ke empat : Konsultan harus stand by dilokasi untuk melakukan pengawasan kerja jangan hanya datang secara adimistratif, tugas dan fungsi konsultan supervisi mengawasi pelaksanaan proyek, dan melaporkan kondisi proyek ikut serta bertanggungjawab dalam pengawasan pekerjaan, agar sesuai dengan apa yang direncanakan. (Dan)