Metrojabaronline.com // Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025, Selasa (14/10/2025), di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibacakan laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, serta laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas, berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian keputusan DPRD yang tertuang dalam:
Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025, tentang Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2025, tentang Persetujuan atas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa hasil rapat paripurna ini menandai dua capaian penting DPRD bersama Pemerintah Daerah.
“Yang pertama adalah persetujuan RAPBD Tahun 2026, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kedua, pengambilan keputusan tentang Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” ujarnya.
Budi menegaskan, Raperda toko swalayan disusun untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha modern dan pelaku UMKM, agar keberadaan toko modern tidak mematikan pasar tradisional.
“Raperda ini mengatur zonasi wilayah agar jelas dan tertib. Tujuannya, supaya investor merasa aman dan nyaman, sementara pasar tradisional tetap terjaga dan UMKM bisa terus berkembang,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski saat ini belum ada batasan jumlah toko swalayan, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal serta keseimbangan antar wilayah.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya menyambut baik disahkannya kedua Raperda tersebut. Menurutnya, pengaturan terhadap toko modern dan swalayan diperlukan agar tercipta keseimbangan ekonomi daerah.
“Raperda ini akan mengatur zonasi, jarak, serta jam operasional toko modern, agar tidak menimbulkan pertentangan dengan pasar rakyat. Kami ingin keduanya saling mendukung dan maju bersama,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pengaturan teknis dari ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Tujuan akhirnya adalah memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan, sehingga perekonomian daerah tumbuh secara inklusif,” pungkasnya.
(Den)