Media Berita Online
Indeks

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan

Metrojabaronline.com // Sukabumi,-  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang dilaksanakan di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/03/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, berbagai usulan program pembangunan dibahas dan disepakati sebagai prioritas pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkesinambungan.

Musrenbang tingkat kabupaten juga menjadi wadah integrasi berbagai usulan pembangunan yang berasal dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan.

RKPD Tahun 2027 sendiri merupakan turunan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Karena itu, arah kebijakan, sasaran, serta prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab berbagai isu strategis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yaitu “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”

DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dewan dan fraksi.

DPRD Kabupaten Sukabumi sendiri telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Seluruh usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD Tahun 2025–2029, serta tema pembangunan tahun 2027.

Hal ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah) melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan serta pariwisata unggulan.

Melalui forum Musrenbang ini diharapkan dapat dihasilkan kesepakatan bersama dalam menentukan skala prioritas pembangunan Tahun 2027 yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *