
Metrojabaronline.com // Bogor, – Kuasa hukum pengendara motor Nmax yang videonya viral di media sosial pekan ini resmi membuat laporan ke Polresta Bogor Kota pada Sabtu, 16 Mei 2026. Laporan itu dibuat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penyebaran video perselisihan di jalan antara pengendara motor dan mobil.
Advokat Arifin S.H., M.H., selaku penerima kuasa menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kliennya meminta jalan dengan membunyikan klakson. Menurutnya, pengendara mobil tidak memberi jalan meski posisi mobil melaju pelan di jalur kanan.
“Persoalannya sederhana. Klien kami minta jalan, tidak diberi, lalu menyalip. Setelah menyalip terjadi cekcok dan terlapor mengejar sambil memaki-maki,” kata Arifin di Mapolresta Bogor Kota.
Alasan Laporan dan Pasal yang Disangkakan
Arifin menyebut video kejadian tersebut kemudian diunggah terlapor ke TikTok, Facebook, dan Instagram dengan narasi yang merugikan kliennya. Ia menilai narasi itu memicu hujatan dan ancaman dari netizen terhadap kliennya.
“Klien kami merasa menjadi korban. Semua netizen menghujat, bahkan mengancam mencari motor Nmax. Ini yang harus diluruskan,” ujarnya.
Awalnya tim kuasa hukum mempertimbangkan jeratan UU ITE. Namun setelah berkonsultasi dengan penyidik Siber, kasus ini disebut telah dikonversi ke KUHP baru. Laporan dibuat dengan Pasal 433, 434, dan 411 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Proses Hukum Sudah Berjalan
Dr. M.A. Ramadhan S.H., M.M., LDD., CME., CDD yang turut mendampingi menambahkan bahwa pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP klien sudah selesai dan diterima oleh Unit Siber Polresta Bogor Kota.
“Kami berharap ini jadi peringatan bagi masyarakat agar bijaksana bermedia sosial. Narasi di media sosial menyebut klien kami merusak dan lain-lain. Itu yang perlu diluruskan,” kata Ramadhan.
Ia menegaskan pihak Armas tidak akan memberikan balasan di media sosial dan memilih menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada jalan keluar, kami akan tegak lurus dalam penegakan hukum sampai ke tahap penuntutan di pengadilan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Armas terdiri dari Advokat Arifin S.H., M.H., Dr. M.A. Ramadhan S.H., M.M., LDD., CME., CDD, Jatino Simanullang S.H., M.H., Dodi Muljawan S.H., M.M., Pd., Kusmahidin S.H., M.H., Slamet Giono S.H., dan Dede Sopyan S.H., M.H., CME.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pengendara mobil juga masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan berimbang.
Red

