Metrojabaronline.com // Kabupaten Bogor, – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari bantuan keuangan.Selasa 15/09/2026.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Citeureup, di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Heru dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Olin, Kepala Desa Tangkil Fikriana, Sekretaris Desa, BPD, LPM, Babinsa, Babhinmas, Binwil, Perangkat Desa, Ketua MUI, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Karang Taruna, Linmas dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pentingnya tertib administrasi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran.
Kepala Desa Tangkil, Fikriana, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak agar pelaksanaan pembangunan melalui program Bankeu Akselerasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh pihak memahami mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Tahun Anggaran 2026. Tentunya pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, sesuai perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tangkil,” ujar Fikriana.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tangkil, Fikriana, juga menjelaskan terkait kesiapan administrasi dan legalitas lahan yang menjadi lokasi kantor Desa. Ia menyampaikan bahwa status tanah kantor Desa Tangkil saat ini sudah bersertifikat, sehingga telah memenuhi salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan dan realisasi rekontruksi kantor Desa.
“Untuk status tanah kantor Desa, alhamdulillah sudah bersertifikat. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk proses realisasi rekontruksi kantor Desa. Jadi, dari sisi legalitas tanah, kita sudah memiliki dokumen yang jelas dan mudah-mudahan proses rekontruksi kantor Desa dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Kades.
Menurutnya, rekontruksi kantor desa diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus menunjang pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Desa Tangkil akan terus melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar proses realisasi pembangunan dapat berjalan lancar.
“Kami berharap seluruh prosesnya bisa berjalan dengan baik, sehingga nantinya kantor Desa yang direkonstruksi dapat menjadi tempat pelayanan yang lebih representatif dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun aparatur Desa,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Citeureup turut memberikan arahan terkait pentingnya koordinasi antara pemerintah Desa dan kecamatan dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Sekcam Citeureup, Heru, menekankan agar program yang dilaksanakan melalui bantuan keuangan tersebut dapat berjalan secara optimal serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pihak kecamatan akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Senada, Kasi Ekbang Kecamatan Citeureup, Olin, memberikan penjelasan teknis mengenai aspek pembangunan dan pelaksanaan kegiatan agar setiap tahapan dapat dipersiapkan dengan baik.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Kecamatan Citeureup, Pemerintah Desa Tangkil, serta masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan Desa.
Dengan adanya program Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tangkil diharapkan dapat merealisasikan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan di tingkat Desa./man