Paripurna ke-21 DPRD Sukabumi, Perubahan APBD 2026 Resmi Disepakati

Metrojabaronline.com // Sukabumi, — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Agenda utama rapat yakni persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan kemudian disepakati bersama untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.

Ia mengungkapkan, dalam Perubahan APBD 2026 Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp89 miliar.

Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, termasuk belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya. Setelah kebutuhan wajib terpenuhi, anggaran akan mendukung sejumlah program prioritas daerah.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.

Menurut Budi, program prioritas tersebut antara lain sektor infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap mengacu pada target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.

“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *