Media Berita Online
Indeks

Ahli Waris Trauma Dibuat Shok, Tangis Haru Pasca Eksekusi Objek Tanah dan Rumah Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dimana Kemanusian Mereka?

Metrojabaronline.com // Depok, 31 Januari 2026– Suasana haru dan keprihatinan mendalam pasca eksekusi objek tanah dan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 28 Januari 2026. ahli waris Idi bin Sarmilih yang merasa diperlakukan tidak manusiawi selama proses pengosongan lahan.

Dalam sebuah pernyataan yang penuh haru pada Sabtu (31/1), Idi Sarmilih. menyampaikan pesan terbuka kepada para puluhan awak media yang ditujukan kepada para pimpinan daerah, Walikota Depok Supian Suri, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Bapak Aing. Idi memelas tolonglah kami warga Jawa Barat, butuh bantuan bapak. “Untuk yang di luar Jawa Barat saja bapak bisa tolong semoga dapat perhatian. kami yang tidak punya daya upaya. Kami hanya bisa mempertahankan walaupun akhirnya rumah kami pun diratakan,” ucap Idi dengan nada bergetar.

Permintaan tolong ini mencerminkan keputusasaan warga kecil yang merasa kehilangan perlindungan,
Berdasarkan keterangan ahli waris, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar kekecewaan mereka terhadap proses eksekusi tersebut yang dilakukan dari pihak PT Karaba Digjaya berdasarkan keputusan PN Depok untuk melaksanakan ekseskusi.

Ia merasa diperlakukan Tidak Manusiawi ” ujar Idi Bin Sarmilih , atas proses pemindahan barang-barang pribadi milik Idi bin Sarmilih, yang dilakukan tanpa mempertimbangkan martabat penghuninya.

”Ahli waris merasa tidak diberikan ruang dialog yang cukup sebelum alat berat meratakan 3 bangunan mereka.
Barang-barang milik ahli waris tersebut diangkut ke lokasi lain tanpa pemberitahuan dan izin kepada pihak keluarga. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk mengetahui keberadaan harta benda yang tersisa, diantaranya ada Dokumen surat surat penting ” tandas Idi saat adakan Press conference.

Tepat pada tanggal 31 Januari 2026 disaat menyampaikan keluhan Idi bin Sarmilih kepada awak media, yang didampingi keluarga nya Bang Sasmita mendapatkan informasi dari salah satu anggota DPRD kota Depok, Kader Gerindra Gerry yang masih peduli terhadap nasib masyarakat. Akibat tergusur bangunan nya, Gerry meninjau langsung kondisi kontrakan tempat keberadaan barang – barang yang di pindahkan oleh crew PT Karaba.
“Sudah selayaknya pihak PT Karaba Digjaya berkoordinasi terlebih dahulu kepada Lingkungan RT dan RW setempat sebelum memindahkan barang – barang milik Idi sehingga tidak menyusahkan warganya” Tutur Gerry.

Hingga berita ini disusun, pihak PN Depok maupun Perwakilan Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan tambahan terkait keluhan prosedur pemindahan barang yang dikeluhkan oleh ahli waris.

Dens

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *