
Metrojabaronline.com // Sukabumi,– Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mendorong Desa Sudawenang, Kecamatan Parungkuda, menjadi desa percontohan dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala sebagai langkah konkret mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Hal tersebut disampaikan Bayu dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Desa Sudawenang, Rabu (11/2/2026). Kegiatan itu dihadiri Kepala Desa Sudawenang, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Parungkuda, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora).
Menurut Bayu, tahun 2026 telah dicanangkan sebagai tahap awal sosialisasi dan persiapan implementasi Perda Patanjala. Desa Sudawenang dipilih sebagai lokasi pertama karena dinilai telah selangkah lebih maju dalam pendataan kawasan lindung berbasis pendekatan Patanjala.
“Desa Sudawenang sudah memiliki hasil pendataan titik-titik kawasan yang masuk kategori lindung berdasarkan metode Patanjala, seperti 19 titik mata air, tebing curam, jalur mata air, daerah resapan, dan sempadan sungai yang rawan bencana,” ujarnya.
Dari hasil pendataan sementara, sekitar 32 persen luas wilayah Desa Sudawenang dinilai ideal untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung. Ke depan, kawasan tersebut akan didorong untuk ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Keputusan Kepala Desa tentang perlindungan sumber air dan fungsi lingkungan.
Bayu menjelaskan, implementasi Perda Patanjala memiliki tiga tahapan, yakni tatahar (persiapan), naratas (pendataan lapangan), dan netepken (penetapan dan analisis).

Tahap sosialisasi saat ini merupakan bagian dari tatahar, yaitu menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai substansi, tujuan, dan manfaat perda.
Selanjutnya, pada tahap naratas, dilakukan pendataan lima objek utama yang wajib menjadi kawasan lindung, yakni mata air, daerah resapan air, tebing curam, jalur mata air, dan sempadan sungai. Setelah itu, pada tahap netepken, dilakukan analisis dan penetapan aturan perlindungan di tingkat desa.
“Jika desa mampu menjaga fungsi kawasan lindung tersebut, maka desa akan lebih adaptif terhadap perubahan iklim. Baik musim hujan maupun kemarau, aktivitas warga dan budidaya tetap stabil. Ini bagian dari langkah konkret mitigasi bencana,” jelasnya.
Bayu menambahkan, perluasan kawasan lindung sangat penting mengingat saat ini kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi baru mencapai sekitar 12 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya kejadian longsor, banjir, dan pergeseran tanah di berbagai wilayah.
Dengan penetapan kawasan lindung di setiap desa, lanjutnya, secara kumulatif akan memperluas kawasan lindung kabupaten dan menciptakan keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung.
Untuk tahap awal, terdapat dua desa yang dijadikan percontohan. Namun, Bayu menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru memperluas program sebelum model implementasi ini benar-benar terbukti efektif.
“Kita buat permodelan dulu. Kalau ini berhasil dan terbukti efektif dalam mengatasi dampak perubahan iklim, maka tinggal direplikasi ke desa-desa lain di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Den)