
Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD, serta unsur TAPD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama difokuskan pada tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tahapan penting sebelum rancangan APBD disahkan menjadi peraturan daerah.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat membahas sejumlah catatan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, baik secara teknis maupun substansi. Tujuannya untuk memastikan proses penyempurnaan dokumen APBD Tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Usai rapat gabungan, pada pukul 13.00 WIB DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan kegiatan dengan Rapat Pimpinan DPRD. Agenda tersebut membahas penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Penyempurnaan atas Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan akhir pembahasan APBD 2026, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Den)
https://shorturl.fm/ROpMY