
Metrojabaronline.com // Sukabumi, -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja membahas finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda dan perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.
Dalam kesempatan itu, Bayu Permana menyampaikan bahwa rapat berhasil menyepakati 13 Raperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya berasal dari perangkat daerah (OPD).
Adapun Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh
Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD, serta 5 Raperda usulan OPD yang berkaitan dengan sektor irigasi, penyertaan modal pariwisata, penyertaan modal agro, dan lainnya.
Bayu Permana menegaskan bahwa penetapan 13 Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda yang ditetapkan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Bayu Permana.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Raperda yang bersifat urgen namun belum dapat diakomodasi dalam Propemperda tahun ini, masih dapat diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota DPRD dan OPD agar menyiapkan usulan Raperda prioritas dengan baik, agar kebutuhan masyarakat dapat segera diakomodir melalui regulasi yang tepat dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(Den)