Media Berita Online
Indeks

BKD DPRD Kota Depok klarifikasi dua kasus yang berbeda TR dan RK, Tanpa Tebang Pilih

Metrojabaronline.com // Depok – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, SE., M.M., memberikan klarifikasi terbuka kepada media usai Rapat Paripurna di ruang BKD, Senin (10/11/2025).

Dalam kompresi pers , Qonita menegaskan komitmen lembaganya untuk menegakkan disiplin dan kode etik anggota dewan tanpa tebang pilih.

“BKD bersikap terbuka dan profesional. Saat ini ada dua kasus yang kami tangani, yaitu kasus TR dan kasus RK,” ujar Qonita membuka konferensi pers.

Qonita menjelaskan, seluruh tahapan penanganan kasus TR telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam tata beracara BKD. Setelah melalui pemeriksaan dan pembahasan internal, BKD memutuskan menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan.

“Keputusan tersebut bersifat final dan telah kami bacakan dalam rapat paripurna DPRD. Kami juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk memindahkan yang bersangkutan dari alat kelengkapan dewan,” ungkap Qonita.

Menurutnya, keputusan ini menjadi bentuk nyata bahwa BKD berkomitmen menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar menaati kode etik.

Berbeda dengan kasus TR, penanganan kasus RK saat ini masih berada dalam ranah hukum pidana. Karena itu, BKD menegaskan akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan.

“Permasalahan RK sudah ditangani aparat penegak hukum sejak Desember 2024. Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, BKD wajib menghormati proses tersebut,” jelas Qonita.

BKD, lanjutnya, telah melakukan koordinasi resmi dengan Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, termasuk mengajukan surat kepada pimpinan DPRD agar RK diberhentikan sementara sejak berstatus terdakwa.

“Sejak keluarnya SK pemberhentian sementara dari Provinsi Jawa Barat, yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima hak keuangan maupun fasilitas dewan,” ujarnya menegaskan.

Berdasarkan data yang diperoleh Metrojabaronline.com // putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 219 menyatakan RK dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Selama proses banding berjalan, BKD tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan lanjutan. Kami harus menunggu sampai putusan hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” terang Qonita.

Qonita menepis anggapan bahwa BKD tebang pilih dalam menangani perkara etik anggota dewan. Ia menegaskan bahwa semua proses dijalankan berdasarkan aturan, bukan tekanan politik atau kepentingan fraksi.

“BKD bekerja sesuai mekanisme. Tidak ada intervensi, tidak ada pandang bulu. Kami tegak lurus pada aturan dan komitmen menjaga kehormatan lembaga,” tutupnya.

Dengan dua kasus besar ini, BKD DPRD Kota Depok sedang diuji dalam hal konsistensi, transparansi, dan independensi. Publik menanti sejauh mana lembaga etik parlemen daerah ini mampu menjadi contoh penegakan integritas politik lokal yang sesungguhnya. jangan sampai beranggapan bahwa BKD tebang pilih.

DS.MJ. pjpm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *