Metrojabaronline.com // Bogor, – Peran Komite Sekolah kembali menjadi sorotan penting dalam menjembatani kebutuhan fasilitas pendidikan di luar anggaran negara. Dalam sebuah diskusi dinamis mengenai operasional madrasah dan sekolah, ditegaskan bahwa pihak sekolah hanya memiliki wewenang penuh untuk mengurusi proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) serta mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, pihak sekolah dilarang keras untuk melakukan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat atau wali murid. Segala bentuk penggalangan dana secara regulasi harus melalui pintu Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat.
“Sekolah hanya mengurusi proses belajar mengajar dan mengelola dana BOS. Lebih dari itu, tidak boleh ada penghimpunan dana langsung dari masyarakat ke pihak madrasah,” ujar salah seorang perwakilan komite dalam diskusi tersebut.
Apabila pihak sekolah membutuhkan anggaran untuk kegiatan tertentu yang tidak tercover oleh dana BOS, mereka diwajibkan menyusun proposal resmi untuk diajukan kepada pihak komite. Mekanisme ini diterapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas kepengurusan dana pendidikan.
Berdasarkan payung hukum yang ada, terdapat tiga tahapan atau jalur legal bagi komite untuk menghimpun dana secara mandiri tanpa intervensi sekolah, yaitu:
Kemitraan atau koordinasi dengan perusahaan rekanan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Sumbangan dari tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Kontribusi sukarela dari wali murid yang memiliki kelapangan materi dan bersedia membantu perkembangan kualitas sekolah.
Terkait alasan mengapa komite sekolah kerap kali lebih responsif berkoordinasi dengan pihak wali murid dibandingkan mencari dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke perusahaan, hal tersebut didasari oleh faktor kedekatan dan kepedulian yang nyata. Wali murid dinilai memiliki ikatan emosional langsung karena anak-anak mereka sedang mengenyam pendidikan di instansi tersebut.
“Kenapa kita lebih konsen ke wali murid? Karena mereka yang lebih peduli, anaknya ada di sini. Itu yang lebih pasti. Kalau kita mengandalkan proposal ke perusahaan luar, prosesnya memakan waktu lama dan belum tentu disetujui, sementara kebutuhan operasional atau pembangunan sekolah tidak bisa ditunda,” tambahnya.
Melalui sistem koordinasi yang sehat antara sekolah dan komite, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat yang menyamakan pungutan liar dengan sumbangan sukarela yang dikelola secara resmi oleh komite demi peningkatan mutu pendidikan anak..
(Dens)