Media Berita Online
Indeks

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026

Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama.

Sementara itu, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat.

Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai langkah awal sebelum memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian dua Raperda strategis yang diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah.

“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan hidup serta Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut sehingga dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera diberlakukan dan diimplementasikan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap penguatan regulasi daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta keselamatan masyarakat.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga disetujuinya kedua Raperda tersebut, mulai dari jajaran Bapemperda, Komisi II DPRD, hingga perangkat daerah yang terlibat dalam kajian dan pembahasan.

Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *