Media Berita Online
Indeks

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Rencana Kerja 2026 dan Perubahan Propemperda dalam Paripurna ke-43

Metrojabaronline.com // Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). Rapat ini menjadi momentum strategis dalam penetapan arah kerja legislatif ke depan sekaligus penyesuaian kebijakan pembentukan peraturan daerah.

Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Tiga agenda utama dibahas, yakni pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Rencana kerja tersebut telah disusun dan dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD, kemudian disampaikan oleh pimpinan Badan Musyawarah, H. Usep.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Tahun 2025 yang disampaikan Ketua Bapemperda, Bayu Permana. Dalam laporannya dijelaskan bahwa Propemperda 2025 yang semula memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengalami penyesuaian menjadi 18 Raperda.

Penyesuaian tersebut menyusul diterimanya Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/2019/Hukum/2025 tanggal 10 November 2025 tentang penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035. Penarikan dilakukan karena dokumen RPIK masih dalam tahap penyusunan dan memerlukan penyelarasan dengan RTRW Kabupaten Sukabumi serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang tengah direvisi.

Bapemperda menilai langkah tersebut sebagai keputusan yang tepat dan bertanggung jawab guna menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta kualitas produk hukum daerah.

Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Sebagai agenda penutup, diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Saepuloh, SE, yang sebelumnya menjadi Anggota Komisi II, kini bergeser menjadi Anggota Komisi IV. Sementara itu, Lugi Septiandi Herman berpindah dari Komisi IV menjadi Anggota Komisi III. Perubahan tersebut menjadi dasar penyesuaian Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *