
Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran, Kamis (13/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar serta Wakil Bupati H. Andreas.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah fraksi di DPRD seperti Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP menyampaikan pandangan umum terhadap substansi Raperda. Beberapa di antaranya memberikan catatan dan saran konstruktif terkait efektivitas implementasi serta penyesuaian sejumlah pasal agar aturan ini lebih aplikatif di lapangan.
“Kami memberikan beberapa saran dan koreksi agar Raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar salah satu juru bicara fraksi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari fraksi akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.
“Semua pandangan dan masukan dari fraksi akan kami tindaklanjuti bersama pemerintah daerah agar Raperda ini benar-benar komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam rapat paripurna lanjutan pada Jumat, 14 November 2025.
Melalui pembahasan yang mendalam antara eksekutif dan legislatif, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran di Kabupaten Sukabumi.
(Den)
https://shorturl.fm/P7xps