Metrojabaronline.com // Sukabumi, — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Hendra Purnama, menyoroti penonaktifan sekitar 210.221 peserta PBPU-BP/PBI yang sebelumnya mendapat pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jumlah tersebut disebut mencapai sekitar 50 persen dari total peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Menurut Hendra, penonaktifan berkaitan dengan proses pemadanan data sosial ekonomi, perubahan desil, perpindahan domisili, serta berakhirnya kerja sama pembiayaan dengan BPJS Kesehatan pada September 2026.
Kondisi tersebut juga disebut berkaitan dengan belum terealisasinya dukungan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar 40 persen untuk pembiayaan peserta PBI tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu mendorong Pemkab Sukabumi melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara langsung di lapangan. Menurutnya, perubahan desil belum tentu sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
“Jangan sampai masyarakat yang masih membutuhkan jaminan kesehatan kehilangan akses hanya karena persoalan data,” ujar Hendra, Jumat (2/10/2026).
Hendra juga meminta Pemkab Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi serta menyiapkan solusi bagi warga terdampak. Ia menekankan, masyarakat yang secara faktual masih tidak mampu perlu tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama proses verifikasi berlangsung.
Selain itu, Hendra mendorong kembali diupayakannya dukungan Banprov Jawa Barat sebesar 40 persen untuk pembiayaan jaminan kesehatan pada 2026 dan 2027 guna mengurangi beban APBD. Ia menyebut kebutuhan pembiayaan jaminan kesehatan daerah mencapai sekitar Rp192,48 miliar per tahun, dengan porsi Banprov sekitar Rp76,99 miliar.
Untuk 2027, Hendra mendorong pengalokasian anggaran yang memadai agar peserta yang masih memenuhi kriteria dapat direaktivasi. Ia juga menilai sekitar 420 ribu peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah perlu diverifikasi secara akurat dan berkelanjutan.
Hendra menjelaskan, penonaktifan peserta didasarkan pada sejumlah kriteria, antara lain perubahan status sosial ekonomi, perpindahan domisili dari Kabupaten Sukabumi, serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Namun, ia menilai verifikasi lapangan tetap penting karena masih ditemukan masyarakat berpenghasilan rendah yang tercatat pada desil tujuh atau delapan.
Bagi peserta yang sudah dinilai mampu, Hendra mengimbau agar segera beralih menjadi peserta BPJS Mandiri. Sementara bagi warga yang masih tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, ia meminta agar tetap mengakses rumah sakit daerah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti SKTM, KTP, KK, SPTJM, serta rekomendasi dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. pungkas Hendra.
(Den)