
Metrojabaronline.com // Depok, 03 Februari 2026,- Pengadilan Negeri Depok yang sedianya akan gelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor register 191Pdt/2025/Depok.
Keterangan Humas III PN Depok, Sondra Mukti, Adanya keterlibatan pejabat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor register 191 Pdt/2025/ PN.Dpk masih belum diketahui secara pasti pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hingga tahap sidang ke-21, Humas III PN Depok, Sondra Mukti, mengungkap jika sejauh ini pihaknya belum menerima informasi tentang keterlibatan pejabat di dalamnya. ” Kalau di salah satu pihak itu ada pejabat, kami tidak mengetahui sampai kesana. Juga belum mendapatkan informasi itu ” kata Sondra di PN Depok, Selasa, 3 Februari 2026.
Yang jelas, lanjut Sondra, pihaknya di PN Depok akan menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum lantaran tidak ada kepentingan di dalamnya. ” Kami di sini (PN), mau siapapun pihaknya, kami akan menyelesaikan perkara ini (191) sesuai dengan hukum. Kami tidak ada tembang pilih, jadi sesuai hukum dan acaranya saja” tegas Sondra.
Mengenai Perkara gugatan PMH dengan nomor register 191 Pdt/2025/PN.Dpk yang melibatkan PT Cipta Karya Santosa (CKS) sebagai penggugat dan beberapa pihak sebagai tergugat diantaranya, dengan insial Y A, F R, H Z, K S E , dan A B.itu kini masuk dalam agenda sidang pembuktian.
Menurut Sondra, agenda sidang ke 21 yang digelar di ruang sidang II PN Depok kembali dilakukan penundaan lantaran terdapat bukti yang masih belum terupload dan sidang berlanjut pada 10 Februari 2026 mendatang.”ujarnya ”
(Dens)