
Metrojabaronline.com // Sumedang ,- Insan Jurnalis bekreja melaksanakan tugasnya mencari,mengumpulkan,mencatat,mengolah data yang di peroleh di lapangan tentunya semua pekerjaan ada konsekuensinya, dan negara kita untuk melindungi insan Juralis/awak media lahir lah Undang-Undang Pers no.40 th 1999 dan sekarang di perkuat dengan keputusan MK maka Insan Pers harus mematuhi peraturan.
Irwan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas keputusan MK serta mematuhi arahan dari MK,
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi Jurnalus/ wartawan serta mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Dan Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang Wartawan harus dilindungi saat menjalankan tugasnya secara profesional dan beritikad baik untuk kepentingan publik. Jelas Irwan 
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Dengan demikian, setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme pers tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Masih kata Irwan saya berharap putusan MK ini menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Karena yang bergabung di FKOS ini ada organisasi jurnalis juga. Pungkas nya . . .
(Pipik S)