Metrojabaronline.com // Sukabumi, – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026, Selasa (21/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut juga menjadi awal pembahasan rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan Raperda Ketertiban Umum diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait hasil pembahasan raperda. Setelah disepakati bersama, persetujuan tersebut kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang jelas dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” ujar Budi.
Sementara itu, pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Budi menjelaskan, penyampaian Nota Pengantar tersebut merupakan tahap awal proses pembahasan perubahan status badan hukum PDAM. Selanjutnya, DPRD akan membahasnya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi.
“Terkait Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut,” pungkasnya.
(Den)