Media Berita Online
Indeks

Paripurna ke-42 DPRD Sukabumi : Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Pembacaan Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dalam penyampaian jawabannya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif yang diberikan. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda telah berpedoman pada regulasi nasional, seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

“Masukan dari fraksi-fraksi sangat memperkaya dan memperkuat substansi raperda ini sehingga lebih komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan pelayanan publik melalui penguatan sarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, dan peningkatan kesiapsiagaan bencana non-kebakaran.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., kemudian membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda tersebut. Komisi II dijadwalkan melakukan kajian melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama perangkat daerah terkait sebelum hasilnya dibawa kembali ke rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan menekankan pentingnya pembahasan raperda secara efektif, profesional, dan tepat waktu sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Penugasan Komisi II sepenuhnya sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasannya berjalan komprehensif demi menghasilkan regulasi yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan instrumen penting dalam memperkuat mitigasi risiko serta meningkatkan layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(Den)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *