
Metrojabaronline.com // Cirebon,- Seorang penagih hutang berinisial Rt dari Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Cirebon, diduga melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap Ruyati, warga Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Cirebon. Ratina memaksa Ruyati untuk membayar hutang, namun terjadi pemukulan dan Ruyati dipaksa dibawa ke Balai Desa.
Kejadian ini membuat keluarga Ruyati merasa tidak puas dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Dengan minta bantuan Hukum kepada Ibnu Saechu SH Advokat dari Cirebon
”Rt memaksa saya membayar hutang, tapi saya tidak bisa melunasi kurang 500 ribu lalu dia memukul saya dan memaksa saya ke Balai Desa,” kata Ruyati.
Kejadian ini bermula Pada hari minggu tgl 18/1/26 saudara Rt dan istrinya datang sekitar jam 19.30 wib ke rumah Ruyati di Desa Wiyong Kec. Susukan Cirebon dengan maksud untuk menagi hutang. Padahal menurut Ruyati sudah janji akan di bayar hari senin 19/1/26 sebesar 3 juta. Tapi bagi Ruyati ga masalah . Malam itu Ruyati cuma ada uang 2,5 jt tapi saudara Rt tidak terima hingga marah2 dan mengancam mau mengambil motor.
Lalu Ruyati menghalang-halangi tapi si Rt tetap memaksa sambil memukul Ruyati hingga hp yg di tangan Ruyati terpental dan pecah.
Rt gagal mengambil motor lalu marah-marah dan mengancam. Ruyati dengan kata-kata akan saya permalukan kamu dan setelah itu Rt memaksa membawa Ruyati ke Balai Desa sambil di marahi dan di hina di saksikan oleh masyarakat yang sedang berobat dan para tetangga sekitar nya.
Mador Wiyong Adang dan kadus blok 1 Wiyong Mulyadi yang kebetulan ada di balai Desa setelah di damaikan oleh ke dua perangkat desa tersebut Rt mau di bayar 2.5 jt dulu dengan janji yg 5 ratus rb akan di bayar pada hari rabu 21/1/26 dan kini semua sudah di bayar.
Rt sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan, Ratina dapat di kenakan sanksi hukum.
Sampai brita ini di turunkan belum ada tindakan dari pihak kepolisian
Pada hari minggu 25/1/26 Ruyati mengatakan pada media ” kasus ini akan saya lanjutkan melalui hukum ”
Ibnu Saechu SH Pengacaranya Ruyati dengan tegas “Akan saya Meja Hijaukan. Ini selain penganiayaan juga pengancaman dan penghinaan terhadap klien saya ” Ujarnya.
Pengacara juga menambahkan “Akan saya tuntut beberapa pasal. Diantaranya pasal 466 KUHP tentang penganiyaya dan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan pasal 433/434 KUHP terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di depan umum. Ucapnya pada beberapa wartawan di kantor kediamanya di desa Gua kidul Kec.Kaliwedi Cirebon Jawa Barat.
Pewarta : Yoshua AS