Pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah, wajib menggunakan barang yg sudah bersertifikat TKDN dan SNI

Metrojabaronline.com // Bogor,- Dokumen perencanaan pengadaan videotron di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diterima redaksi Metro Jabar mencantumkan keterangan “Produk Dalam Negeri: Ya”. Sekilas, informasi tersebut menunjukkan adanya upaya mendukung industri nasional sesuai kebijakan pemerintah pusat. Rabu, (17/6/2026).

Namun, pencantuman status “Produk Dalam Negeri” tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik. Justru sebaliknya, informasi tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji sejauh mana komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi dijalankan.

Publik berhak mengetahui produk dalam negeri apa yang dimaksud, siapa produsennya, berapa nilai TKDN yang dimiliki, dan apakah sertifikat tersebut masih berlaku. Sebab dalam praktik pengadaan pemerintah, status produk dalam negeri bukan sekadar label administratif, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Hal yang sama berlaku terhadap aspek Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengingat videotron merupakan perangkat elektronik bernilai besar yang akan menjadi aset pemerintah daerah, maka jaminan mutu dan keamanan produk menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pengadaan.

Transparansi menjadi semakin penting mengingat nilai anggaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah. Di tengah berbagai kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang masih memerlukan perhatian, setiap belanja pemerintah harus mampu menunjukkan manfaat yang jelas serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar keterangan “Produk Dalam Negeri: Ya” dalam dokumen perencanaan. Yang lebih penting adalah keterbukaan informasi mengenai merek, produsen, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, spesifikasi teknis, serta dasar pertimbangan pemilihan produk tersebut.

Dengan keterbukaan tersebut, pemerintah daerah dapat menunjukkan bahwa pengadaan videotron tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan terhadap industri nasional sebagaimana diamanatkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab pada akhirnya, penggunaan anggaran publik bukan hanya harus benar secara prosedur, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *