Media Berita Online
Indeks

PN DEPOK LAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN SELUAS 6.520 METER DAN 3 BANGUNAN BERJALAN LANCAR

Metrojabaronline.com // Depok,- Kamis 29/01/2026 Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi yang terdiri dari tiga bangunan rumah permanen milik keluarga Idi, berlokasi di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (29/1/2026).

ksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tanggal 11 September 2022,

Putusan Banding PT Bandung Nomor 691/Pdt/2023/PT Bandung tanggal 5 Desember 2023, serta putusan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025 atas permohonan PT Karaba Dikdaya.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Imam dan Johan bersama tim, petugas BPN Kota Depok, serta didampingi oleh Polres Metro Kota Depok, Polsek Tapos, TNI dan pihak Kelurahan setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Pemohon dan termohon juga turut menyaksikan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penugasan dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Meski eksekusi telah dilakukan, Kuasa Hukum ahli waris, Bistok S, SH dari LBH Garda Nusantara, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa apabila ditemukan bukti baru (novum) atau kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Karaba Dikdaya, Jokki Situ Meang, mengapresiasi Ketua PN Depok yang telah melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara dimaksud.

Menurut Jokki, perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan PN Depok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jokki menambahkan, dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dinyatakan bahwa objek sengketa seluas 6.520 meter persegi seluruhnya merupakan milik PT Karaba Dikdaya. Pada pokoknya, putusan PN Depok menyatakan bahwa alas hak yang dimiliki PT Karaba Dikdaya berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) adalah sah sebagai dasar kepemilikan.

Dengan demikian, penetapan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan PN Depok atas permohonan eksekusi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Eksekusi 7/Pdt.Eksekusi/2025/PN DPK. Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Jokki juga menyampaikan bahwa kliennya menghimbau kepada pihak-pihak tertentu atau siapa pun agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada publik terkait.

Pelaksanaan eksekusi ini. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur oleh pihak yang berwenang, yakni Pengadilan, tutupnya. ( Dens )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *