Metrojabaronline.com // Jakarta, – PT. Difa Pratama Mandiri menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang pengelolaan sampah. Perusahaan tersebut kini tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantar Gebang dan telah mengalihkan pengelolaan sampah ke PT. Indocement.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diterbitkan pada 30 April 2026. Kebijakan tersebut mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber guna mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
CEO PT. Difa Pratama Mandiri, Agus Ibnu Ibad, mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, kami siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalihan pengelolaan sampah ke PT. Indocement merupakan salah satu langkah nyata untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang sekaligus mendukung pengolahan sampah yang memiliki nilai manfaat,” ujar Agus Ibnu Ibad.
Menurutnya, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berorientasi pada ekonomi sirkular. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat terus berkurang seiring meningkatnya proses pemilahan dan pengolahan dari sumber.
PT. Difa Pratama Mandiri berharap langkah yang diambil perusahaan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk ikut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah, sehingga target pengurangan sampah dan peningkatan kualitas lingkungan di DKI Jakarta dapat tercapai secara berkelanjutan.
Prap











