
Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025).
Rapat paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergiliran.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut yaitu:
Fraksi Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya oleh H. Syarif Hidayat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Erlan Hudaya
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi secara umum mendukung pembentukan Raperda tersebut sebagai langkah penting memperkuat sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Namun, masing-masing fraksi juga memberikan catatan dan saran konstruktif, antara lain terkait penguatan kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta efektivitas mekanisme penanggulangan di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan secara komprehensif dan objektif. Ia menegaskan bahwa pandangan umum tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Secara umum dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujar Budi Azhar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan, tetapi juga bertujuan memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun budaya tanggap bencana dan keselamatan publik.
“Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dilahirkan melalui mekanisme perundangan daerah,” tambahnya.
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum seluruh fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan pada Jumat, 14 November 2025.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-7 pandangan umum fraksi tersebut pada Rapat Paripurna DPRD hari Jum’at yang akan datang. Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
(Den)