Metrojabaronline.com // Kabupaten Bekasi,- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki agenda penetapan calon dan pengambilan nomor urut. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tiga bakal calon resmi ditetapkan sebagai calon kepala Desa setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti proses verifikasi yang telah dilakukan panitia.Rabu 09/09/2026.
Ketiga calon tersebut yakni Dadang Sofian, Nemin, dan Endi. Proses penetapan sekaligus pengambilan nomor urut berlangsung tertib dan kondusif tanpa adanya keberatan maupun komplain dari para calon maupun pendamping.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal Wanda Sunandar S.Kom menjelaskan, mekanisme pengambilan nomor urut dilakukan melalui proses pengundian. Sebelumnya, masing-masing bakal calon telah memiliki nomor urut berdasarkan urutan pendaftaran, yakni nomor 1, 2, dan 3.
“Untuk mekanismenya, tadi dilakukan pengocokan. Awalnya masing-masing pendaftar sudah memiliki nomor berdasarkan urutan pendaftaran. Kemudian bakal calon mengambil bola yang di dalamnya terdapat nomor. Setelah itu, nomor tersebut digunakan untuk menentukan bingkai nomor urut yang masih dibungkus kertas,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, para calon secara bergantian mengambil bola dan bingkai nomor. Setelah seluruh calon mendapatkan bingkai, ketiganya membuka bungkus kertas secara bersamaan untuk mengetahui nomor urut yang diperoleh.
Hasilnya, Dadang Sofian mendapatkan nomor urut 1, Nemin mendapatkan nomor urut 2, dan Endi mendapatkan nomor urut 3.
“Setelah bingkai dibuka secara bersamaan, hasilnya nomor urut yang diperoleh adalah Pak Dadang nomor satu, Pak Nemin nomor dua, dan Pak Endi nomor tiga,” ungkapnya.
Persyaratan Administrasi Telah Diverifikasi
Panitia memastikan seluruh calon yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan administrasi yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi.
Menurut panitia, persyaratan bakal calon telah disampaikan sejak awal kepada para pendaftar maupun pendamping. Hasil verifikasi tersebut juga telah diumumkan kepada masyarakat melalui surat pengumuman serta laman resmi yang disediakan panitia.
“Persyaratan untuk bakal calon sudah kita verifikasi. Kemudian sudah kita umumkan pada tanggal 7 melalui surat pengumuman dan juga melalui website panitia. Dari hasil verifikasi, seluruh bakal calon dinyatakan lengkap dan lolos seleksi,” jelasnya.
Terkait ijazah, panitia juga menyampaikan bahwa seluruh calon yang ditetapkan telah melampirkan dokumen pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dari dokumen yang disampaikan kepada panitia, ketiga calon melampirkan ijazah tingkat SLTA.
Panitia menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan telah diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses tahapan pemilihan.
Tidak Ada Kendala, Proses Berjalan Kondusif
Sejak proses registrasi hingga penetapan dan pengambilan nomor urut, kegiatan berlangsung tanpa kendala berarti. Para bakal calon beserta pendamping juga mengikuti ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Alhamdulillah, dari awal sampai selesai tidak ada kendala. Dari bakal calon juga tidak ada komplain ataupun keberatan. Semuanya berjalan lancar, mulai dari kedatangan, registrasi, sampai pengambilan nomor urut,” katanya.
Panitia juga telah membatasi jumlah pendamping yang dapat masuk ke dalam ruangan Aula. Ketentuan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada masing-masing bakal calon.
“Untuk pendamping, maksimal 25 orang dan yang masuk ke dalam ruangan aula lima orang. Alhamdulillah seluruh bakal calon berkomitmen mengikuti ketentuan tersebut, sehingga kegiatan berjalan tertib dan kondusif,” tambahnya.
Masyarakat Diberi Ruang Menyampaikan Masukan
Panitia juga menjelaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait persyaratan calon selama tahapan yang telah ditentukan.
Masukan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan melampirkan bukti-bukti pendukung apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
“Untuk masukan dari masyarakat, sudah kita sampaikan bahwa apabila ada yang perlu dipersoalkan terkait persyaratan, masyarakat dapat datang ke sekretariat panitia dan menyampaikannya secara tertulis, sekaligus melampirkan bukti-bukti pendukung,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya tiga calon sekaligus nomor urut tersebut, tahapan Pemilihan Kepala Desa selanjutnya akan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia./man

