Metrojabaronline.com // Sukabumi – Dalam upaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan keras dan minuman keras ilegal, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bojonggenteng terus menggencarkan penyisiran terhadap warung-warung yang diduga menjual barang terlarang di wilayah perkampungan pedesaan.
Camat Bojonggenteng, Drs. Jenal Abidin, M.AP, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan pembinaan kemasyarakatan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Kepala Dusun, RW, RT, serta tokoh masyarakat setempat.
“Penanganan ini kami lakukan secara humanis melalui sinergi dan kolaborasi semua unsur di masyarakat,” ujar Jenal Abidin kepada media, Jumat (16/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan obat keras maupun minuman keras di wilayah Kecamatan Bojonggenteng.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan, Polsek, Koramil, maupun kepada petugas di lapangan seperti Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Kami terus membangun kerja sama lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis malam, 15 Januari 2026, warga Desa Bojonggenteng bersama unsur Forkopimcam mengambil langkah tegas dengan memulangkan seorang warga asal Kecamatan Kalapanunggal yang membuka warung dan dinilai meresahkan masyarakat setempat.
Selain itu, pemilik warung juga memutus kontrak sewa tempat usaha tersebut. Tak hanya fokus pada penertiban, Forkopimcam Bojonggenteng juga mengedepankan upaya pencegahan melalui pembinaan generasi muda.
Camat yang akrab disapa Kang Uje ini menjelaskan bahwa pihaknya aktif melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah serta menguatkan kegiatan kepramukaan dan keagamaan.
“Kami mendorong gerakan Magrib Mengaji, kelompok tilawah Juz 30, serta gerakan belajar di rumah pada malam hari dengan pendampingan orang tua. Tujuannya agar anak-anak dan remaja terhindar dari kenakalan, tumbuh disiplin, sehat, dan berkembang secara optimal,” pungkasnya.
(Den)