Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Metrojabaronline.com // Jakarta,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, RDPU tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari NGO, organisasi sosial, lembaga masyarakat, hingga unsur kementerian guna memberikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi.
Menurut Aziz, berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU menjadi bahan penting agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dan mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan di Jakarta. Salah satu masukan yang menjadi perhatian ialah penggunaan istilah ‘pelindungan’ dalam Raperda tersebut.
“Kalau yang dipakai di perda ini adalah kata pelindungan. Pelindungan ini aspeknya lebih luas dari kata perlindungan,” ujar Aziz, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, konsep pelindungan tidak hanya berfokus pada penanganan setelah terjadi kekerasan, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan antisipasi. Sehingga masukan tersebut menjadi bagian penting dalam membahas pasal demi pasal Raperda. Aziz berharap, Raperda tersebut nantinya dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.
“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelindungan perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam RDPU itu turut dibahas pemenuhan fasilitas bagi perempuan pekerja, seperti ruang laktasi serta pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.
“Kami berharap juga perda ini bisa melibatkan masyarakat, bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah,” katanya.Menurut Aziz, perempuan harus mendapatkan pelindungan dan fasilitas yang layak dalam menjalankan perannya, baik di lingkungan kerja maupun keluarga.
“Tugas ini harus kita hormati, harus kita lindungi, harus kita fasilitasi dengan baik,” tutur Aziz.
Ia juga menyoroti masih adanya perempuan pekerja yang belum memperoleh hak secara optimal di tempat kerja. Sebab itu, Bapemperda akan mengintegrasikan pembahasan tersebut dengan Raperda bidang ketenagakerjaan agar pelindungan terhadap perempuan pekerja semakin kuat. Di sisi lain, Aziz memastikan, pihaknya tetap membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan Raperda berlangsung. “Silakan apabila masih ada masukan dari LSM atau pemerhati perempuan memberikan masukan pada kami. Bisa datang langsung di rapat atau juga melalui tertulis ditujukan pada Setwan atau Bapemperda,” tandas Aziz.
Riku

