
Metrojabaronline.com // Depok,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok berhasil melaksanakan acara Konsolidasi Prapengukuhan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok yang digelar di Gedung Serba Guna Dibaleka 2, Lantai 10, Kota Depok, Kamis (12/2/2026).
Kadin Kota Depok menegaskan posisinya untuk tetap berdiri tegak lurus di atas regulasi yang sah di tengah badai sengketa yang melanda kepengurusan Kadin tingkat Provinsi Jawa Barat.
Plt. Ketua Kadin Kota Depok, Edmond Johan, menerangkan bahwa rencana pengukuhan pengurus yang semula dijadwalkan kini dialihkan menjadi agenda konsolidasi internal demi menjaga integritas organisasi.guna hindari polemik Hukum Kadin Jawabarat.
Langkah ini ditempuh setelah adanya konsultasi intensif dengan pengurus Kadin Pusat. Edmond menjelaskan bahwa pihaknya disarankan untuk tidak melibatkan Kadin Jawa Barat dalam proses pengukuhan saat ini karena adanya ketidakpastian hukum di tingkat provinsi tersebut.
“Kadin Jawa Barat pun sampai sekarang itu masih bersengketa di pengadilan, di Pengadilan PN Jakarta Kemang, sama di Bandung. Karena masih ada polemik Kadin Jawa Barat yang sekarang itu tidak punya legal standing dan tidak mempunyai hak untuk mengukuhkan dan melantik daerah-erah se-Jawa Barat,” tutur Edmond kepada awak media di Gedung Serba Guna Dibaleka 2.lingkungan kantor WaliKota Depok.
Edmond Johan menambahkan kekhawatirannya jika proses pengukuhan tetap dipaksakan melalui pihak yang sedang bersengketa, hal tersebut justru akan merusak legalitas Kadin di tingkat kota.
Sebaliknya kalau datang Kadin Jawa Barat kita dikukuhkan, malah Kadin kita yang di Depok ini rusak. Yang pada akhirnya akan terbawa-bawa dalam kasus sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,” tuturnya lagi.
Walaupun status pengukuhan bersifat seremonial, Edmond memastikan bahwa secara hukum kedudukan Kadin Kota Depok di bawah komandonya sudah sah berdasarkan landasan hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Edmond secara spesifik menyebutkan kepatuhan terhadap aturan negara sebagai dasar operasionalnya.
“Secara hukum, Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022, itu Kadin Kota Depok sudah sah. Karena ditentukan berdasarkan Rapat Pleno dengan aturan PO Pasal 6, 7, 8,” pungkas Edmond mengacu kepada regulasi yang berlaku.
Di samping membenahi internal organisasi, Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinan Edmond Johan tengah memacu sejumlah program strategis yang dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Menata aliran Kali Ciliwung, khususnya di area jembatan Grand Depok City (GDC) hingga Juanda, menjadi destinasi wisata unggulan merupakan prioritas utama yang diharapkan mampu menjadi magnet investasi sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kota Depok.
Edmond Johan juga mendorong modernisasi pasar tradisional yang sejalan dengan semangat peningkatan ekonomi kerakyatan dengan mengambil percontohan sukses Pasar Depok Jaya untuk diimplementasikan di Pasar Kemiri. Penataan ini ditujukan agar para pelaku UMKM dapat “naik kelas” melalui pengelolaan pasar yang lebih profesional dan modern.
Guna mendukung pertumbuhan tersebut, Kadin Kota Depok aktif menjembatani akses permodalan dengan mendorong peran perbankan dan bank daerah agar lebih inklusif dalam menyalurkan modal bagi pelaku usaha menengah ke bawah.
Kadin juga menginisiasi sinergisitas antara Koperasi Merah Putih (KMP) dengan unit Sentra Pengolahan Produk Gula/Pangan (SPPG). Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi warga melalui kolaborasi koperasi yang terukur dan terarah.
Acara Konsolidasi Prapengukuhan Kadin Kota Depok Masa Bakti 2021 – 2026 turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan juga sebagai Dewan Penasehat Kadin Kota Depok, anggota DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok, unsur Forkopimda Kota Depok, Ketua Pengadilan Agama Kota Depok, tokoh-tokoh Masyarakat dan Agama, Ketua APJI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI Kota Depok, Ketua KONI Kota Depok, mitra Perbankan, mitra Perhotelan, dan dari unsur Tiga Pilar Kota Depok hingga para undangan stakeholder di Kota Depok.
( Dens )