Metrojabaronline.com // Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, penetapan Keputusan Pimpinan DPRD terkait persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Agenda pertama merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan hasil evaluasi tersebut pada 27 Juli 2026.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Bayu Permana. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas hasil penyempurnaan tersebut.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya keputusan dan berita acara, tahapan penyempurnaan serta penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tahapan tersebut dapat diselesaikan.
Sementara itu, memasuki agenda kedua, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Pandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP.
Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah pandangan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah. Hal tersebut menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin (3/8/2026).
Jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum selanjutnya memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Den)





