Paripurna ke-12 DPRD Sukabumi: KUA-PPAS 2027 Disepakati, Perubahan Status Perumda Tirta Jaya Dibahas

Metrojabaronline.com // Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Salah satu agenda utama yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kesepakatan tersebut menjadi tanda berakhirnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Bupati juga menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menyempurnakan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ujar Budi.

Menurutnya, pembahasan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan perubahan APBD yang dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.

“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan jawaban atas berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Selanjutnya, pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Adapun berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, rapat gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.

Sementara Rapat Paripurna untuk membahas kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *